September 10, 2008

Kronik Kasus Munir

InProgres

Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

Kronik Kasus Munir

(7 September 2004 – September 2007)

2004

7 Sept 2004

Aktivis HAM dan pendiri KontraS dan Imparsial, Munir (39 thn) meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana. Sesuai dengan hukum nasionalnya, pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum.

12 Sept 2004

Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur. 11 Nov 2004 Pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa beliau meninggal akibat

racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

12 Nov 2004

Suciwati, istri Munir mendatangi Mabes Polri untuk meminta hasil otopsi namun gagal.

Presiden SBY berjanji akan menindaklanjuti kasus pembunuhan Munir. Berlangsung

siaran pers bersama sejumlah LSM di kantor KontraS mendesak pemerintah untuk

segera melakukan investigasi dan menyerahkan hasil otopsi kepada keluarga dan

membentuk tim penyelidikan independen yang melibatkan kalangan masyarakat sipil.

Desakan serupa dikeluarkan oleh para tokoh masyarakat di berbagai daerah.

18 Nov 2004

Markas Besar Polri memberangkatkan tim penyelidik (termasuk ahli forensik) dan

Usman Hamid (Koordinator KontraS) ke Belanda. Pengiriman tim tersebut bertujuan

meminta dokumen otentik, berikut mendiskusikan hasil otopsi dengan ahli-ahli forensik

di Belanda. Tim ini gagal mendapatkan dokumen otopsi asli karena tidak memenuhi

prosedur administrasi yang diminta pemerintah Belanda.

20 Nov 2004

Istri Munir, Suciwati mendapat teror di rumahnya di Bekasi.

22 Nov 2004

Suciwati dan beberapa aktivis NGO bertemu dengan Komisi III DPR RI. Komisi III setuju

dengan usulan yang diajukan oleh kerabat Munir untuk mendesak pemerintah segera

membentuk tim investigasi independen.

23 Nov 2004

Rapat paripurna DPR sepakat untuk meminta pemerintah membentuk tim independen

kasus Munir dan segera menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga almarhum. Selain

itu DPR juga membentuk tim pencari fakta sendiri.

24 Nov 2004

Suciwati bersama beberapa aktivis LSM bertemu dgn Presiden SBY di Istana Negara. Presiden berjanji akan membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus Munir.

26 Nov 2004

Imparsial dan KontraS menyerahkan draft usulan pembentukan tim independen kasus

Munir kepada Presiden melalui Juru Bicaranya, Andi Malarangeng. Draft ini berisi

bentuk tim, mekanisme tim, dan daftar nama calon anggota tim.

28 Nov 2004

Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 8 kru Garuda yang melakukan

penerbangan bersama almarhum Munir. Hingga kini sudah 21 orang yang diperiksa.

2 Des 2004 Ratusan aktivis dan korban pelanggaran HAM berdemo di depan istana

untuk meminta Presiden SBY agar segera membentuk tim investigasi independen kasus Munir.

21 Des 2004

Di Mabes Polri terjadi pertemuan antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Dephuk dan

HAM, serta aktivis HAM untuk membahas tindak lanjut tim independen kasus Munir.

23 Des 2004

Presiden SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Munir yang anggotanya

melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki

kasus terbunuhnya Munir.

2005

13 Jan 2005 TPF pertama kali bertemu dengan tim penyidik Polri. Dalam pertemuan tersebut, TPF menilai tim penyidik lambat dalam menetapkan tersangka.

11 Feb 2005

TPF mendesak Polri untuk melakukan rekonstruksi. Pihak Polri berkilah rekonstruksi

tergantung kesiapan Garuda.

24 Feb 2005 Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda tidak kooperatif dalam melakukan rekonstruksi kematian Munir.

28 Feb 2005

Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda menutupi kematian Munir. Selain

menghambat rekonstruksi kematian Munir, pihak manajemn Garuda juga diduga me-malsukan surat penugasan Pollycarpus, seorang pilot Garuda. 3 Mar 2005 TPF mene-mui Presiden SBY untuk melaporkan perkembangan kasus Munir. TPF menemukan adanya indikasi konspirasi dalam kasus kematian pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir. Ketua TPF Kasus Munir, Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi TPF menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa kematian Munir adalah kejahatan konspiratif dan bukan erorangan, di mana di dalamnya terlibat oknum PT Garuda Indonesia dan pejabat direksi PT Garuda Indonesia baik langsung maupun tidak langsung. 4 Mar 2005 Kapolri, Da’I Bachtiar mendukung temuan TPF kasus Munir yang menyatakan direksi PT Garuda terlibat dalam pembunuhan Munir.

7 Mar 2005 Tim Investigasi DPR berpendapat Pollycarpus banyak berbohong dalam pertemuannya di DPR.

8 Mar 2005 Sejumlah organisasi HAM Indonesia akan membawa kasus Munir ke Komisi HAM PBB dalam sidangnya yang ke-16 di Jenewa, Swiss 14 Maret-22 April 2005 mengingat Munir sudah menjadi tokoh HAM internasional.

10 Mar 2005

Pollycarpus tidak memenuhi panggilan I Mabes Polri dengan alasan sakit.

12 Mar 2005

Brigjen Pol Marsudi Hanafi (KetuaTPF) mengeluarkan pernyataan yang menyayangkan

lambannya kerja tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam

mengusut kasus kematian Munir.

14 Mar 2005

Penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa Pollycarpus selama 13 jam lebih dengan lie

Detector

15 Mar 2005

Polri kembali memeriksa Pollycarpus.

TPF merekomendasikan 6 calon tersangka, 4 dari lingkungan PT Garuda.

16 Mar 2005

Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah adanya keterlibatan anggota BIN dalam

pembunuhan Munir.

18 Mar 2005

Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes

Polri.

23 Mar 2005

Suciwati memberikan kesaksian di hadapan siding Komisi HAM PBB di Jenewa.

26 Mar 2005

Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah bahwa Pollycarpus adalah anggota BIN.

28 Mar 2005

Presiden SBY memperpanjang masa kerja TPF hingga 23 Juni 2005. Jaksa Agung, Abdurahman Saleh telah mengirim surat ke pemerintah Belanda yang menjamin tidak akan memvonis hukuman mati bagi terpidana kasus Munir. Surat ini dibuat agar pemerintah Belanda bersedia memberika data hasil forensik.

5 Apr 2005 Polri menetapkan dua kru Garuda –Oedi Irianto (kru pantry) dan Yeti Susmiarti (pramugari)- menjadi tersangka kasus Munir. Mereka adalah kru kabin selama penerbangan Garuda Jakarta-Singapura di kelas bisnis, tempat Munir duduk.

6 Apr 2005 Dalam siaran persnya, Suciwati menyatakan mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Ketua Komisi HAM PBB, Makarim Wibisono selama kunjungan kampanyenya di Eropa. Setelah gagal dua kali, akhirnya TPF berhasil bertemu dengan jajaran tinggi BIN. Hasil kesepakatannya adalah TPF-BIN akan bentuk tim khusus. Usman Hamid (TPF) mempertanyakan polisi yang tidak memeriksa sebagian nama yang telah direkomendasikan TPF dan mempertanyakan penetapan dua tersangka baru.

7 Apr 2005 Tiga Deputi BIN diikutsertakan dalam kerja TPF. Ketua TPF, Marsudhi Hanafi mengusulkan agar penyidik menjadikan Vice-President Security AviationGaruda, Ramelgia Anwar sebagai tersangka.

8 Apr 2005 Lima orang karyawan Garuda diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum dan Transnasional Polri. Kelimannya adalah Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Ramelgia Anwar (Vice-President Security AviationGaruda), Rohainil Aini (Chief

Secretary Pilot Airbus 330), Carmel Sembiring (Chief Pilot Airbus 330), dan Hermawan

(Staf Jadwal Penerbangan Garuda). Pada pemeriksaan tersebut dibahas soal surat penugasan Polllycarpus yang banyak kejanggalannya.

11 Apr 2005 Mantan Sekretaris Utama (Sesma) BIN, Nurhadi menolak hadir dalam pemeriksaan TPF. Nurhadi meminta pertemuannya di kantor BIN. Ini merupakan penolakkan kedua kalinya. Nurhadi diduga mengangkat Pollycarpus sebagai agen utama BIN. Syamsir membantah adanya surat pengangkatan Pollycarpus sebagai anggota BIN (Skep Ka BIN No.113/2/2002). Saat ini Nurhadi merupakan Dubes RI untuk Nigeria. Namun ia mengakui masih sebagai anggota BIN. Penyidik Polri memeriksa Brahmani Astawati (pramugari Garuda), Sabur Taufik (pilot Garuda GA 974, rute Jakarta-Singapura), Eva Yulianti Abbas (pramugari), dan Triwiryasmadi (awak kabin).

15 Apr 2005 Penyidik Mabes Polri memeriksa dua orang warga negara Belanda yang duduk di sebelah Munir.

19 Apr 2005 TPF menolak permintaan BIN ajukan pertanyaan secara tertulis kepada anggota BIN.

21 Apr 2005 Nurhadi menolak pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

27 Apr 2005 Dalam Siaran Persnya Nurhadi menegaskan tidak akan memenuhi panggilan TPF dengan alasan tidak ada dasar hukum. Nurhadi juga membantah mengenal dan mengangkat Pollycarpus sebagai anggota BIN.

28 Apr 2005 Deplu menunda keberangkatan Nurhadi ke Nigeria.

29 Apr 2005

Kapolri Da’I Bachtiar meminta Nurhadi penuhi panggilan TPF. Polri memeriksa Tia Dewi Ambari, pramugari Garuda GA 974 rute Singapura-Amsterdam yang melihat Munir mengalami kesakitan sesaat sebelum pesawatnya lepas landas dari Bandara Changi, Singapura.

30 Apr 2005 Lewat Sudi Silalahi –Sekretaris Kabinet- Presiden SBY minta Nurhadi memberikan keterangan kepada TPF.

2 Mei 2005 Protokol kerjasama TPF-BIN ditandatangani. Protokol ini diharapkan bisa

mempermudah kerja TPF dalam meminta keterangan para anggota dan mantan

anggota BIN.

3 Mei 2005 Kuasa hukum Nurhadi, Sudjono menyatakan kliennya akan tidak memenuhi panggilan TPF karena isi protokol tidak sejalan dengan mandat Keppres pembentukan TPF. Sejumlah anggota DPR Komisi Pertahanan dan Luar Negeri meminta Nurhadi untuk kooperatif. DPR mengancam akan meninjau ulang posisi Nurhadi sebagai Dubes

Nigeria. TPF mengancam Nurhadi akan dilaporkan ke Presiden jika tetap menolak panggilan TPF.

4 Mei 2005 Suciwati, istri Munir mendapat ancaman teror lewat surat yang dikirim ke kantor KontraS.

6 Mei 2005 Penyidik Polri mengkonfrontasikan kesaksian Brahmanie Hastawati –awak kabin Garuda- dengan Lie Fonny –saksi penumpang dari Belanda- soal Pollycarpus.

Brahmanie mengaku melihat Pollycarpus berbincang-bincang dengan Lie Fonny

sedangkan Lie Fonny membantah keterangan tersebut.

9 Mei 2005 TPF akhirnya memeriksa Nurhadi selama 2 jam dengan sekitar 20 pertanya-an. Dari hasil pemeriksaan, TPF makin yakin bahwa BIN terlibat pembunuhan Munir.

11 Mei 2005 TPF melaporkan kerjanya ke Presiden SBY. Menurut Presiden SBY kerja TPF belum memuaskan. Untuk itu Presiden SBY akan memimpin langsung pembica-raan antara TPF, Polri, dan BIN. Presiden SBY kemudian memanggil 3 menteri ke istana untuk merespon laporan TPF. Mereka adalah Menko Polhukam, Widodo AS, Menkumham, Hamid Awaluddin, dan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Nurhadi Djazuli terkait kasus Munir.

12 Mei 2005 TPF memeriksa dokumen BIN di kantornya terkait dengan pemeriksaan Nurhadi. TPF juga memeriksa Kolonel Sumarmo, Kepala Biro Umum BIN di kantornya. TPF memandang Sumarmo tidak kooperatif selama pemeriksaan.

13 Mei 2005 Ketua TPF, Marsudhi Hanafi berencana akan memeriksa Muchdi PR –mantan Deputi V BIN Bidang Penggalangan dan Propaganda- dalam waktu dekat.

16 Mei 2005 Penahanan Pollycarpus diperpanjang 30 hari lagi. TPF memeriksa satu lagi anggota BIN secara tertutup dan identitasnya dirahasiakan. Muchdi PR datang ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polri terkait kasus Munir. Polri tidak merinci hasil pemeriksaannya kepada wartawan.

17 Mei 2005 Garuda menskors karyawannya terkait pemeriksaan Polri dan TPF. TPF bertemu kembali dengan Presiden SBY –didampingi Jaksa Agung Abdurrahman

Saleh, Kapolri Da’I Bachtiar, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Kali ini TPF mela-porkan adanya kontrak berkali-kali antara Pollycarpus dengan pejabat BIN, yaitu

Muchdi PR antara September-Oktober 2004. Nurhadi kembali diperiksa oleh TPF.

19 Mei 2005 KontraS mendapat teror terkait dengan kasus Munir. TPF mulai berencana memanggil mantan Kepala BIN, Hendropriyono. TPF bertemu dengan Tim Munir DPR di Gedung MPR/DPR. Dalam pertemuan itu TPF melaporkan bahwa kerja mereka dihambat oleh BIN.

20 Mei 2005 Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah menghambat kerja BIN. Syamsir juga meragukan temuan TPF. Syamsir juga menyatakan kontak telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi PR belum tentu soal Munir.

24 Mei 2005 TPF mempertanyakan artikel yang dibuat Hendropriyono di The Jakarta Post dan The Strait Times yang isinya merupakan klarifikasi Hendropriyono untuk tidak akan menolak panggilan TPF. Dalam artikel tersebut Hendropriyono membantah keterlibatan BIN dalam kasus Munir. DPR mendukung pemanggilan Hendropriyono oleh TPF.

25 Mei 2005 Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jendral Pol

Suyitno Landung menyatakan akan memanggil anggota aktif Kopassus, Kolonel

Bambang Irawan terkait kasus Munir. Menurut seorang sumber Bambang Irawan

pernah latihan menembak bersama dengan Pollycarpus.

Kapolri berjanji akan tindak lanjuti temuan TPF.

29 Mei 2005 Hendropriyono mengadukan dua anggota TPF –Usman Hamid dan Rachland Nashidik-

ke Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

30 Mei 2005 TPF mempercepat pemanggilan terhadap Hendropriyono, dari tanggal 10 Juni menjadi

6 Juni 2005.

Hendropriyono mengadu ke DPR terkait masalahnya dengan TPF.

31 Mei 2005 Kapolri Da’I Bachtiar berjanji akan serius menyelesaikan kasus Munir.

TPF mempertanyakan Polri terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti;

digelarnya rekonstruksi, pemeriksaan marathon terhadap beberapa eksekutif TP

Garuda, dan pemeriksaan terhadap operator kamera pemantau (CCTV) Bandara

Soekarno-Hatta.

1 Jun 2005 Beberapa LSM mengecam sikap Hendropriyono yang melecehkan TPF. Hendropriyono dalam sebuah wawancara di Metro TV (31 Mei 2005), menyatakan TPF sebagai “hantu blau” dan “tidak professional”. TPF gagal periksa dua pejabat BIN -Nurhadi dan Suparto- setelah mereka menolak dengan alasan tidak setuju dengan lokasi pertemuan.

2 Jun 2005 TPF Munir memeriksa dua awak kabin Garuda, Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti.

3 Jun 2005 TPF gagal memeriksa Muchdi PR.

6 Jun 2005 Hendropriyono tidak memenuhi panggilan TPF. Alasannya pemanggilan dirinya tidak didasari oleh protokol TPF-BIN.

7 Jun 2005 Tim penyidik Mabes Polri memeriksa kembali Indra Setiawan, mantan Dirut PT Garuda. Kepala BIN, Syamsir Siregar meminta Hendropriyono untuk datang meme-nuhi panggilan TPF. TPF menjadwalkan lagi pertemuan dengan Hendropriyono pada tanggal 9 Juni 2005, kali ini sesuai dengan protokol TPF-BIN.

8 Jun 2005 TPF gagal memeriksa Muchdi PR untuk kedua kalinya.

9 Jun 2005 TPF gagal memeriksa Hendropriyono untuk kedua kalinya.

13 Jun 2005

Hendropriyono, lewat kuasa hukumnya, Syamsu Djalal menyatakan tidak akan

memenuhi panggilan TPF. Penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas perkara Pollycarpus ke Kejaksaan Tinggi DKI. TPF menyatakan bahwa kasus Munir merupakan pembunuhan konspiratif.

14 Jun 2005 Hendropriyono mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus pencemaran nama baiknya. TPF temukan dokumen 4 skenario pembunuhan Munir.

15 Jun 2005 BIN mengaku tidak mengetahui adanya dokumen 4 skenario pembunuhan Munir. BIN secara institusional menyurati Hendropriyono untuk memenuhi panggilan TPF. Mabes Polri berjanji akan menindaklanjuti temuan TPF tentang 4 skenario pembunuhan Munir.

16 Jun 2005

Hendropriyono melewati batas waktu pemanggilan TPF. TPF

memutuskan tidak

akan memanggil Hendropriyono lagi. Hendropriyono telah menolak 3 kali panggilan

TPF.

17 Jun 2005 TPF bertemu secara tertutup dengan DPR. Salah satu persoalan yang disampaikan

TPF adalah anggarannya yang belum turun. Tim Munir DPR juga berjanji akan

memfasilitasi pertemuan antara TPF dengan Hendropriyono.

Penyidik Mabes Polri mengaku sudah memeriksa Hendropriyono terkait dengan kasus

Munir. Pemeriksaan ini diduga dilakukan secara diam-diam.

19 Jun 2005 Presiden SBY mengaku kecewa kepada Hendropriyono yang menolak panggilan TPF.

20 Jun 2005 Hendropriyono bertemu dengan Tim Munir DPR.

21 Jun 2005 TPF Munir menolak undangan DPR untuk dipertemukan dengan Hendro-priyono. Unjuk rasa dilakukan di depan Istana Merdeka untuk meminta penuntasan kasus Munir.

22 Jun 2005 TPF menyelesaikan laporan akhirnya untuk diserahkan kepada Presiden SBY. TPF berjanji dalam laporannya akan menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam

pembunuhan Munir.

23 Jun 2005 Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.

24 Jun 2005 TPF menyerahkan laporannya kepada Presiden SBY. Beberapa rekomendasi diajukan TPF seperti membentuk tim penyidik baru dan pembentukan komisi khusus baru Presiden SBY berjanji akan mengawal kasus Munir hingga selesai.

Hendropriyono mengadu ke Dewan Pers karena merasa dirinya mengalami trial by the

press pada kasus Munir. DPR mendesak Polri dan kejaksaan untuk memeriksa ulang mantan pejabat BIN.

27 Jun 2005 Brigjen Pol Marsudhi –mantan ketua TPF- ditunjuk menjadi ketua tim penyidik Polri yang baru untuk kasus Munir. Laporan TPF didistribusikan ke pejabat terkait oleh Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Mereka adalah Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan Menteri Hukum dan HAM.

28 Jun 2005 Mabes Polri mengerahkan 30 penyidik untuk tuntaskan kasus Munir pasca TPF. Mereka

berasal dari Badan Reserse Kriminal, Interpol Polri, dan Polda Metro Jaya.

13 Jul 2005 Laporan TPF belum juga diumumkan kepada publik oleh Presiden SBY. Pollycarpus jadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.

18 Jul 2005 Suciwati bertemu Kapolri Jendral (Pol) Sutanto dan menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan Polri.

20 Jul 2005 Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS menyatakan seluruh temuan TPF untuk keperluan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

21 Jul 2005 Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng menyatakan tidak ada keharusan bagi Presiden untuk mengumumkan tindak lanjut TPF. Dia juga menyatakan bahwa penanganan kasus Munir akan dilanjutkan lewat mekanisme biasa.

26 Jul 2005 Parlemen Uni Eropa mempertanyakan lambannya perkembangan kasus Munir dalam kunjungannya ke Komisi I DPR.

29 Jul 2005 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 majelis hakim untuk menangani kasus Munir dengan tersangka Pollycarpus. Mereka adalah Cicut Sutiyarso (ketua), Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto, dan Ridwan Mansyur. Kapolri Jendral (Pol) Sutanto menyatakan tetap akan melakukan upaya penyidikan.

1 Ags 2005 Anggota DPR, Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden SBY untuk mengumumkan temuan TPF.

9 Ags 2005 Pengadilan untuk kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan

berencana dan diancam hukuman mati. Motif Pollycarpus dalam membunuh Munir

adalah demi menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena Munir

banyak mengkritik pemerintah. Dakwaan ini dipertanyakan banyak kalangan karena tidak mengikuti temuan TPF yang menyatakan pembunuhan Munir sebagai kejahatan konspiratif. Dengan dakwaan ini maka Pollycarpus dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan Munir. Mantan anggota TPF, Usman Hamid dan Rachland Nashidik ditetapkan Polri sebagai tersangka pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah melalui tulisan terhadap Hendropriyono.

11 Ags 2005

Polisi menangkap lagi seorang tersangka kasus pembunuhan Munir. Orang itu adalah

Ery Bunyamin, penumpang ke-15 di kelas bisnis.

12 Ags 2005

Polisi untuk sementara hanya menetapkan Ery Bunyamin sebagai tersangka pemalsu

dokumen.

17 Ags 2005

Sidang Pollycarpus II. Pembela Pollycarpus, Moh Assegaf dalam eksepsinya

menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan prematur.

23 Ags 2005

Sidang Pollycarpus III. JPU, Domu P Sihite (juga mantan anggota TPF) meminta

majelis hakim untuk menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa

Pollycarpus.

30 Ags 2005

Sidang Pollycarpus IV. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi

tim penasehat hukum Pollycarpus. Dengan demikian siding terus dilanjutkan.

6 Sep 2005 Sidang Pollycarpus V. Suciwati (istri Munir) memberikan kesaksian seputar upaya Pollycarpus untuk mengontak Munir sebelum keberangkatannya ke Belanda. Saksi kedua adalah Indra Setiawan (mantan Dirut PT Garuda). Kesaksian Indra seputar

penugasan Pollycarpus sebagai extra crew pada penerbangan Jakarta-Singapura. Indra

Setiawan hanya mengakui adanya kesalahan administrative dalam penugasan kerja

Pollycarpus.

7 Sep 2005 Satu tahun persis Munir dibunuh. Peringatan untuk satu tahun kasus Munir diperingati di berbagai kota di Indonesia; di Jakarta (di depan kantor BIN), Makasar, Semarang, dll. Aksi keprihatinan juga dilakukan di Belanda oleh berbagai kelompok aktivis mahasiswa, NGO, dan anggota parlemen Belanda. DPR lewat Slamet Effendy Yusuf menyatakan kecewa atas hasil kerja tim penyidik kasus Munir yang tidak mampu mengungkap keberadaan dalang pelakunya.

13 Sep 2005 Sidang Pollycarpus VI. Ramelgia Anwar (mantan Vice President Corporate

Security PT Garuda) memberikan kesaksian bahwa dia tidak pernah meminta penugasan Pollycarpus sebagai extra crew kepada Indra Setiawan. Hakim kemudian mengkon-frontasikan perbedaan keterangan antara Ramelgia Anwar dengan Indra Setiawan.

20 Sep 2005 Sidang Pollycarpus VII. Pemeriksaan terhadap Rohainil Aini (sekretaris Chief Pilot Airbus) dan Karmel Sembiring (Chief Pilot Airbus). Mereka menyatakan bahwa Pollycarpus sendiri yang meminta jadi extra crew pada penerbangan GA 974 Jakarta-Singapura. Perubahan jadwal tersebut tidak diketahui atasan.

27 Sep 2005 Sidang Pollycarpus VIII. Pemeriksaan terhadap Eddy Santoso dan Akhirina. Keduanya bagian administrasi penjadwalan. Mereka menyatakan bahwa Pollycarpus tidak dijadwalkan berangkat ke Singapura.

4 Okt 2005 Sidang Pollycarpus IX. Pemeriksaan terhadap Hermawan (Crew Tracking), Sabur Muhammad Taufiq (Kapten Pilot GA 974 Jakarta-Singapura), dan Alex Manek-larang (keuangan Garuda). Pilot Sabur mengaku tidak tahu apapun soal penugasan Pollycarpus. Perpindahan tempat duduk Munir juga tanpa sepengetahuan Sabur.

Munir mendapat penghargaan “Civil Courage Prize 2005 ” dari Yayasan Northcote

Parkinson Fund. Penghargaan tersebut juga diberikan kepada Min Ko Naing (aktivis

oposisi Myanmar), dan Anna Politkovskaya (jurnalis Rusia).

5 Okt 2005 Suciwati, istri Munir mendapat penghargaan dari Time Asia Magazine sebagai salah satu Asia’s Heroes tahun ini.

11 Okt 2005 Sidang Pollycarpus X. Pemeriksaan terhadap saksi Brahmanie Hastawati (purser GA

974) dan

Oedi Irianto (pramugara). Mereka bersaksi beberapa kali Pollycarpus

menghubungi mereka via telepon untuk menyamakan soal persepsi soal penerbangan

GA 974.

18 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XI. Pemeriksaan terhadap Tri Wiryasmadi (pramugara), Pantun

Mathondang (kapten pilot GA 974 Singapura-Amsterdam) dan Yeti Susmiarti

(pramugari). Mereka bersaksi bahwa Pollycarpus selama penerbangan jarang di tempat

duduk.

21 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XII. Pemeriksaan terhadap Tia Ambari (Pramugari), Majib Nasution

(Purser), dan Bondan (Pramugara). Kesaksian mereka menerangkan bahwa Munir

mulai kesakitan sesaat setelah lepas landas dari Changi, Singapura.

25 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XIII. Pemeriksaan terhadap DR. Tarmizi Hakim (dokter yang duduk dekat Munir), Asep Rohman (Pramugara), Sri Suharni (Pramugari), dan Dwi Purwati Titi (Pramugari). Kesaksian hanya menerangkan bahwa Munir muntah-muntah sebelum meninggal. Menurut DR Tarmizi kematian Munir memang tidak wajar.

28 Okt 2005 Sidang Pollycarpus XIV. Kesaksian dari Addy Quresman (Puslabfor Mabes Polri). Ia mengafirmasi temuan Tim Forensik Belanda (NFI) bahwa Munir meninggal karena racun arsenik.

9 Nov 2005 68 anggota Konggres AS mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar segera mempublikasikan laporan TPF. Para anggota Konggres AS tersebut mempertanyakan keserius pemerintah RI dalam menuntaskan kasus Munir.

10 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XV. Pemeriksaan terhadap ahli racun (Ridla Bakri) dan ahli forensic

(Budi Sampurna). Ridla memprediksi arsen yang masuk ke Munir lewat makanan atau

minuman. Sementara menurut Budi Sampurna arsen tidak mungkin diberikan di

Jakarta.

11 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XVI. Pemeriksaan terhadap Choirul Anam, rekan Munir. Saksi

menyatakan sebelum ke Belanda, Munir sering dikontak oleh BIN.

15 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XVII. Sidang ditunda karena tidak ada saksi yang hadir. Seharusnya

yang hadir adalah Nurhadi Djazuli (mantan sekretaris utama BIN, sekarang Dubes RI

untuk Nigeria) dan Muchdi PR (mantan Deputi V BIN).

16 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XVIII. Pemeriksaa terhadap Chairul Huda, ahli hukum pidana.

Menurutnya surat tugas Pollycarpus sebagai extra crew merupakan surat palsu.

17 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XIX. Pemeriksaan kali ini mendengarkan kesaksian Muchdi PR

(mantan Deputi V BIN). Dia menyangkal punya hubungan dengan Pollycarpus. Soal

hubungan melalui telepon genggam mereka, Muchdi berkata telepon genggamnya bisa

dipinjamkan kepada siapa saja. Pembacaan BAP saksi-saksi yang tidak bisa hadir:DRs. Nurhadi Djazuli, Agustinus Krismato, Hian Tian alias Eni, Lie Khie Ngian, Lie Fon Nie, Meha Bob Hussain. Sebelum sidang terjadi aksi pemukulan oleh sekelompok preman terhadap para aktivis Kontras yang menggelar mimbar bebas.

18 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XX. Pemeriksaan terhadap kesaksian terdakwa Pollycarpus.

Pollycarpus mengatakan tidak pernah mengontak Munir sebelum penerbangan dan

sebenarnya hanya basa basi memberikan kursi di kelas bisnis.

28 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XXI. Sidang ditunda karena tim JPU tidak hadir. Seharusnya sidang

membacakan tuntutan terhadap Pollycarpus.

1 Des 2005 Sidang Pollycarpus XXII. JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.

12 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXIII. Pollycarpus membacakan pledoinya dan menyatakan tidak

bersalah. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Bambang Kuncoko menyatakan polisi hanya menunggu hasil persidangan Pollycarpus. Jika tidak ditemukan bukti baru, makapenyidikan tidak akan dilanjutkan.

13 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXIV. JPU membacakan replik atas nota pembelaan Pollycarpus.

JPU tetap mendakwa Pollycarpus bersalah. Brigjen Pol Marsudhi Hanafi –mantan Ketua TPF- dimutasikan dari ketua tim penyidik kasus Munir menjadi staf ahli bidang sosial ekonomi Mabes Polri.

14 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXV. Pembacaan duplik dari penasehat hukum Pollycarpus.

20 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXVI. Majelis Hakim membacakan putusan. Pollycarpus terbukti

turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Pollycarpus dijatuhkan hukuman penjara 14 tahun. Pollycarpus segera mengajukan

banding dan menolak vonis. Pengacara Pollycarpus, Mohammad Assegaf melaporkan vonis ini ke Komisi Yudisial. Komisi Yudisial menyatakan akan mempelajari dulu pengaduan tersebut.

21 Des 2005

Beberapa tanggapan atas hasil pengadilan Pollycarpus: Presiden SBY kurang puas atas hasil pengadilan. Dia menginstruksikan Polri, BIN, dan Kejagung untuk meneruskan penyidikan kasus Munir. Kapolri Sutanto meminta Pollycarpus mengungkap dalang utama pembunuh Munir. Kepala BIN, Syamsir Siregar menyatakan pengadilan gagal mengungkap otak pembunuh Munir. Kinerja tim penyidik tidak maksimal. Suciwati menyatakan dalang pelaku pembunuh Munir tetap harus diadili. JPU menyatakan banding kerena vonis jauh dari tuntutan seumur hidup.

23 Des 2005

Presiden SBY menolak pembentukan tim independen penyidik baru untuk kasus Munir.

25 Des 2005

Pengacara Pollycarpus, Mohammad Assegaf menyesalkan pernyataan Kapolri dan

Presiden SBY yang dinilai menghakimi Pollycarpus.

28 Des 2005

Siaran Pers KASUM meminta pemerintah menindaklanjuti putusan Majelis Hakim yang

menyebut beberapa nama kunci yang mungkin terlibat dalam pembunuhan Munir.

KASUM juga meminta pembentukan tim independen baru untuk penyelidikan lebih

lanjut.

31 Des 2005

Jubir kepresidenan, Dino Patti Djalal menyatakan Presiden SBY belum membahas

surat 68 Kongres AS tentang kasus Munir. Menurutnya Presiden masih menggangap

surat Kongres itu sebagai imbauan.

2006

15 Jan 2006 Penyidik Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Munir, yaitu Ramelgia Anwar (mantan Vice President Corporate Security PT Garuda). Ramelgia Anwar disangka memalsukan surat tugas yang diberikan kepada Pollycarpus.

20 Jan 2006 Mabes Polri lewat Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, membantah Ramelgia Anwar ditetapkan sebagai tersangka.

26 Jan 2006 Suciwati dan Usman Hamid (Koordinator KontraS), bertemu dengan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. Pada pertemuan itu mereka meminta Jaksa Agung untuk meminta rekaman percakapan Muchdi-Pollycarpus dibuka oleh perusahaan telekomuni-kasi. Kewenangan Jaksa Agung itu diatur dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

27 Jan 2006 Mabes Polri lewat Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, menyatakan Polri tidak akan menghentikan penyidikan kasus Munir.

30 Jan 2006 Yos Hera Indraswari, istri Pollycarpus didampingin tim penasihat hukum, Moh. Assegaf mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rapat kerja bersama antara Kapolri dan jajarannya dengan Komisi III DPR RI. Dalam

laporan tertulisnya Kapolri tidak menyinggung kasus Munir. Ketika ditanyakan oleh

anggota Komisi III tentang kelambanan penanganan oleh Polri dan keterlibatan Muchdi

PR, Kapolri bersedia menjelaskan dengan catatan tidak ada wartawan yang

menulisnya. Kapolri Sutanto kemudian meminta diadakan rapat tertutup untuk

membahas kasus Munir dengan Komisi III.

2 Feb 2006 Muchdi PR meminta Tim Pembela Muslim/TPM untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum berkaitan dengan kasus Munir.

3 Feb 2006

Sejumlah aktivis LSM dan Suciwati bertemu dengan DPR dan meminta DPR gunakan

hak interpelasinya.

7 Feb 2006 Yosepha Hera Iswandari, Istri Pollycarpus mendatangi DPR RI pada sidang pleno untuk

mengadukan kasus suaminya.

14 Feb 2006

Rapat tertutup antara Komisi III DPR RI dengan Polri, diwakili oleh Badan Reserse

Kriminal Komisaris Jendral Makbul Padmanegara. DPR sendiri kecewa karena tidak

ada informasi baru yang disampaikan oleh Polri.

16 Feb 2006

Muchdi PR beserta TPM mendatangi DPR dan bertemu dengan Ketua DPR, Agung

Laksono. Muchdi PR juga mengancam akan mengajukan gugatan kepada pihak yang

menurutnya melemparkan opini bahwa ia terlibat dalam kasus Munir. Menurutnya

media massa juga sudah menghakiminya dengan pemberitaan yang tidak berimbang.

20 Feb 2006

Suciwati dan beberapa aktivis LSM mendatangi DPR dan bertemu dengan Ketua DPR,

Agung Laksono. Suciwati mempertanyakan sikap politik DPR atas kasus Munir dan

mempertanyakan kinerja TPF Munir DPR. Presiden SBY kembali meminta aparat penegak hukum melanjutkan dan menuntaskan kasus Munir dan menyerahkannya kepada proses hukum. Presiden SBY juga menegaskan kasus Munir harus diungkap secara transparan.

21 Feb 2006

Muchdi PR dan tim hukumnya mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Cicut Sutiarso, yang juga ketua majelis hakim persidangan Pollycarpus. Mereka

mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang mengaitkan Muchdi dengan

Pollycarpus. Cicut sendiri menolak mengomentari amar putusan tersebut dengan

alasan sudah dibacakan dalam persidangan.

22 Feb 2006

Anggota Komisi III Benny K Harman dan Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian Sihombing

menilai pertemuan antara Muchdi PR dengan Ketua PN Jakarta Pusat adalah bentuk

intervensi terhadap peradilan. Mereka juga menilai tindakan majelis hakim yang

menemui Muchdi PR adalah tidak etis dan tidak lazim.

10 Mar 2006

Aksi massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) dilakukan di

Makassar beserta kelompok sipil lainnya.

14 Mar 2006

Beberapa LSM seperti KontraS, IKOHI, Imparsial, Suciwati, dan satu aktivis HAM

Thailand mendatangi Kedutaan Besar Thailand untuk menyampaikan rasa solidaritas

dan meminta pemerintah Thailand untuk mengungkap kematian atau penghilangan

Somchai Neelaphaijit, aktivis HAM Muslim Thailand terkenal. Somchai hilang sekitar 2

tahun yang lalu dan kasusnya mirip dengan kasus Munir; pengadilan digelar untuk

beberapa pelaku namun pihak berwengan mengakui masih ada pelaku lain yang belum

diusut.

16 Mar 2006

Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) memberikan IKOHI Award kepada Munir sebagai

tanda penghargaan atas jasanya membantu keluarga orang hilang.

20 Mar 2006

Kasum melakukan siaran pers di kantor Imparsial mempertanyakan pemerintah RI

dalam menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat untuk persidangan Pollycarpus yang

menyebut Ramelgia Anwar dan Muchdi PR sebagai saksi kunci kasus Munir. Kasum

juga meminta Polri memanggil kembali beberapa nama saksi yang tercantum dalam

BAP. Dalam acara itu juga Suciwati mengumumkan rencana melakukan gugatan

perdata terhadap PT Garuda.

21 Mar 2006

Pollycarpus melalui kuasa hukumnya, Suhardi Soemomuljono berniat mengajukan

gugatan praperadilan terhadap Pengadilan Tinggi DKI terkait keterlambatan

penerimaan surat perpanjangan penahanan Pollycarpus. Seharusnya surat itu diterima

pada tanggal 20 Maret 2006 namun baru diterima keesokan harinya.

22 Mar 2006

KontraS meluncurkan buku putih tentang kasus Munir dengan judul Bunuh Munir! yang

ditandai dengan diskusi publik dengan pembicara Taufiequrrahman (DPR), Syamsuddin

Harris (LIPI), Bambang Widodo Umar (Dosen Fisip UI/pensiunan Polri), dan Kemala

Chandra Kirana (Komnas Perempuan/mantan anggota TPF).

27 Mar 2006

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 14 tahun penjara bagi Pollycarpus dalam

berkas 16/Pid/2006/PT. DKI. Putusan ini sama persis dengan putusan Pengadilan

Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2005 yang lalu.

21 April 2006

Partai Keadilan Sejahtera/PKS memberikan award kepada Munir sebagai tokoh aktivis

HAM.

8 Mei 2006 Penasehat hukum Pollycarpus mengajukan memori kasasi ke MA.

19 Mei 2006 Dalam pertemuan antara Suciwati dengan Wakapolri, Komjen Pol Adang Darajatun di Mabes Polri, disebutkan bahwa Polri telah memeriksa sejumlah saksi baru. Namun saksi baru tersebut tidak disebutkan jumlah dan siapa saja.

26 Juni 2006 Suciwati bertemu dengan Ketua MA, Bagir Manan. Suciwati meminta MA untuk melengkapi pemeriksaan saksi atau barang bukti yang tidak dilengkapi di dua tingkat pengadilan sebelumnya.

10 Juli 2006 Serikat Karyawan PT Garuda (Sekarga) yang sedang berhadapan dengan PT Garuda soal korupsi internal mendapat ancaman via faksimili akan “di-Munir-kan”.

12 Juli 2006 Suciwati dan Usman Hamid melaporkan hasil kampanye kasus Munir di Eropa. Parlemen Uni Eropa tetap berjanji memonitoring kasus Munir dan menyatakan kecewa atas kinerja pemerintah RI.

20 Juli 2006 Suciwati bersama Angkhana Neelaphichit, istri Somchai Neelaphaichit –seorang Pengacara Aktivis HAM Thailand yang hilang- memulai rangkaian kampanye

perlindungan Human Rights Defender –dengan tema Borderless Struggle- di tingkatan

region Asia Tenggara. Rangkaian kampanye ini terdiri atas berbagai kegiatan, mulai

pertemuan solidaritas antar korban pelanggaran HAM, audiensi dengan institusi negara,

dan mengeluarkan pernyataan politik bersama.

6 Sept 2006 Suciwati mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda atas terbunuh-nya Munir di dalam pesawat Garuda. Nursyahbani Katjasungkana, anggota DPR Komisi III menyatakan Polri harus menggali keterlibatan orang lain dalam pembunuhan Munir di tubuh PT Garuda dan BIN.

7 Sept 2006 Tepat dua tahun terbunuhnya Munir diperingati oleh berbagai kalangan yg diorganisir oleh KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) dengan melakukan aksi damai.

10 Sept 2006

Presiden Komisi Eropa, Jose Manuel Barroso di Helsinki pada KTT ke-6 ASEM mem-pertanyakan kasus Munir kepada Presiden SBY. Dirilis sebuah laporan yang dibuat oleh asosiasi jurnalis Amerika Serikat, the Center for Public Integrity, menyatakan bahwa BIN beserta Gus Dur Foundation melakukan aksi lobby ke parlemen AS terkait kasus Munir.

3 Okt 2006 Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu dan divonis 2 tahun penjara.

5 Okt 2006 Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan lagi panitia kerja kasus Munir. Hal ini juga didukung oleh anggota Komisi III lainnya, Lukman Hakim Saifuddin. Sementara usulan dari anggota parlemen lainnya, Yasonna M Laoly meminta pembentukan tim baru yang lebih memiliki kewenangan kuat dan melibatkan Komnas HAM, Kejaksaan, dan polisi militer.

Ketua Komisi Yudisial juga mempertanyakan keputusan MA yang dinilai janggal.

11 Okt 2006 Dubes AS untuk Indonesia, B. Lynn Pascoe menyayangkan penanganan Kasus Munir oleh pihak berwenang Indonesia.

13 Okt 2006 Kabareskrim Polri, Komjen Makbul Padmanegara menyatakan jajaran penyidik Polri untuk Kasus Munir siap bekerja sama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation).

15 Okt 2006 Editorial The New York Times berjudul Poisened Justice, mengulas soal kasus Munir. Munir dan Suciwati menerima penghargaan Human Rights Award oleh Human Rights First di New York. Selama di AS, Suciwati juga bertemu dengan beberapa anggota Kongres, Senator, pejabat Pemerintah AS, dan Philip Alston, UN Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions, yang menyatakan kesediaannya untuk ikut membantu Pemerintah RI dalam kasus Munir.

20 Nov 2006

Presiden Bush bertemu dengan Presiden SBY di Bogor, Indonesia. Tidak ada

perbincangan soal Kasus Munir.

27 Nov 2006

Kapolri (Jen) Sutanto menyatakan akan mengirim tim Polri ke Belanda untuk

mengumpulkan bukti-bukti baru.

30 Nov 2006

Kapolri (Jen) Sutanto menyatakan menolak campur tangan PBB dalam kasus Munir.

Sikap penolakan juga disampaikan olen Deplu, Menhan, dan Menko Polhukam.

7 Des 2006 Tim Munir DPR mengeluarkan rekomendasi agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang baru.

8 Des 2006 Kapolri (Jen) Sutanto menolak rekomendasi DPR untuk membentuk TPF baru.

25 Des 2006

Pollycarpus bebas dari masa tahanan setelah mendapat remisi keagamaan.

29 Des 2006

Polri dan Kejaksaan Agung masih yakin Pollycarpus terlibat pembunuhan Munir.

Mereka berencana mengumpulkan bukti baru untuk melakukan Peninjauan Kembali

(PK). Salah satu bukti tersebut didapat dari penyidikan di AS, berupa hasil rekaman

telepon Pollycarpus dan Muchdi PR.

2007

1 Jan 2007 M. Assegaf –pengacara Pollycarpus- menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti meracuni Munir. meski demikian ia mengakui penggunaan surat palsu oleh Pollycarpus merupakan satu rangkaian peristiwa dengan kasus pembunuhan Munir. namun, ia mengaku tidak mengetahui motivasi kliennya menggunakan surat palsu tersebut. Jaksa Agung, Abdulrahman Saleh menyatakan akan mengajukan PK berdasarkan bukti baru kontal telepon dan pesan pendek antara Pollycarpus dengan Muchdi PR.

2 Jan 2007 Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko bisa menerima PK yang diajukan oleh Jaksa Agung berdasarkan bukti baru.

10 Jan 2007 Mantan Hakim Agung, Adi Andojo menyatakan opini masyarakat yang mengkristal bisa dijadikan kebenaran materiil, yang kemudian dimanfaatkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK.

18 Jan 2007 Kejaksaan Agung bentuk tim untuk meneliti putusan MA.

24 Jan 2007 Mabes Polri membentuk tim penyidik baru yang diketuai langsung oleh Kabareskrim (Irjen) Bambang Hendarso Danuri. Ia juga menyatakan bahwa kerja sama penyidikan Polri dengan FBI memberikan hasil positif.

28 Mar 2007

Pada Sidang ke-4 Dewan HAM, Philip Alston, Pelapor Khusus untuk isu Eksekusi Di

Luar Proses Hukum dan Semena-mena, menyampaikan keprihatinannya atas

penanganan Pemerintah RI atas kasus Munir. Kasus Munir menjadi salah satu fokus

utama kerjanya. Tercatat ada Pelapor Khusus lainnya yang menyampaikan keprihatinan

yang sama di muka Dewan HAM PBB; Hina Jilani (Human Rights Defender) dan

Leandro Despouy (Kemandirian Hakim dan Pengacara).

30 Mar 2007

Raymond ‘Ongen’ Latuimahalo dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai

keterangannya sebagai Saksi.

3-4 Apr 2007

Raymond ‘Ongen’ Latuimahalo di BAP di Polda Metro Jaya oleh penyidik dari Mabes

Polri.

5 Apr 2007 Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri menyatakan polisi menemukan tersangka baru. Dalam waktu dekan Kapolri akan mengumumkan tersangka baru tersebut.

10 Apr 2007 Kapolri Jend Sutanto menyatakan ada dua tersangka baru dari PT Garuda dengan inisial IS dan R. Sutanto juga menyatakan berdasarkan temuan uji forensik dari Seattle, Munir diracun di Bandara Changi.

13 Apr 2007 Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri mendatangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti baru (novum) untuk keperluan PK (Peninjauan Kembali) atas kasasi Pollycarpus.

14 Apr 2007 Mabes Polri menangkap Indra Setiawan (mantan Dirut PT Garuda) dan Rohainil Aini (mantan Sekretaris Kepala Pilot PT Garuda). Dua nama tersebut sudah disebut-sebut dalam laporan TPF.

17 Apr 2007 Kapolri Jend Sutanto menyatakan polisi sudah menemukan saksi baru yang melihat pertemuan Munir dengan Pollycarpus di Changi. Di media massa beredar nama Ongen (Raymond Latuimahalo) sebagai tokoh kunci dalam kasus Munir.

19 Apr 2007 Kapolri Jend Sutanto belum bersedia menjelaskan adanya tersangka baru di luar mantan karyawan PT Garuda.

20 Apr 2007

Ketika Ongen kembali dari Belanda via Kuala Lumpur, ia ditemui penyidik Polri dan

diminta singgah di Singapura untuk melakukan pra-rekonstruksi kejadian di Changi.

Pada hari yg sama Ongen tiba di Bandara Cengkareng dan langsung dibawa anggota Polri ke Mabes Polri. Sebelumnya diberitakan ada ketegangan di bandara karena ada anggota BIN yang juga ingin membawa Ongen namun dicegah oleh anggota Polri.

24 Apr 2007 Kapolri Jend Sutanto mengaku bahwa polisi tidak bisa melacak rekaman pembicaraan antara Mayjen (Purn) Muchdi PR dengan Pollycarpus.

3 Mei 2007

PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Suciwati terhadap PT Garuda.

Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat terbukti talah melakukan perbuatan melawan

hukum. PT Garuda diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 664.209.900 kepada

Suciwati. Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan lainnya, yaitu permintaan

maaf dan investigasi internal dalam tubuh Garuda.

9 Mei 2007

Abdul Rahman Saleh diganti oleh Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung RI. Pada

acara itu Abdul Rahman Saleh menitipkan pesan kepada penerusnya untuk memprio-ritaskan penuntusan kasus Munir.

11 Mei 2007

Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta bukti tambahan baru dari Polri untuk

memperkuat PK.

16 Mei 2007

Suciwati mengajukan banding atas gugatan perdatanya terhadap PT Garuda.

24 Mei 2007

Saat presentasi di depan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS, calon Dubes AS

Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) untuk RI, Cameron Hume menyatakan kasus Munir sebagai masalah HAM utama di Indonesia.

28 Mei 2007 Dalam rapatnya dengan Komisi III DPR RI, Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri menyatakan Raymond ‘Ongen’ Latuimahalo berada dalam program perlindungan saksi Polri. Ongen dianggap Polri sebagai saksi kunci pembunuhan Munir.

6 Jun 2007

Ongen melakukan siaran pers bersama tim pengacaranya. Ia menyatakan tidak terlibat

dalam pembunuhan Munir, namun melihat seseorang berinteraksi dengan Munir di

Coffee Bean, Changi, Singapura. Ongen tidak bersedia menyebutkan orang tersebut

karena terikat kerja sama dengan Polri.

7 Jun 2007

Pollycarpus kembali diperiksa Polri terkait kasus dua tersangka lainnya, Indra Setiawan

dan Rohainil Aini. Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memberikan bahan-bahan bukti baru untuk PK.

9 Jun 2007

Di tengah-tengah kunjungan kerjanya (country visit) di Indonesia, Special epresentative

of the Secretary-General untuk isu Human Rights Defender, Hina Jilani mendatangi

kantor KontraS/KASUM bertemu dengan Suciwati dan aktivis KASUM untuk membi-carakan soal perkembangan kasus Munir. Dalam pertemuan (tertutup) itu Hina Jilani menyatakan bahwa ia mengetahui betul perkembangan kasus Munir dan merasa

aneh mengapa Pemerintah RI tidak juga bisa menuntaskannya selama hampir 3 tahun.

11 Jun 2007 Ongen meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

28 Jun 2007 Pollycarpus diperiksa penyidik Polri sebagai saksi untuk tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

3 Jul 2007

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga menyatakan tidak bisa

membuka rekaman percakapan Pollycarpus-Muchdi PR karena keterbatasan teknologi

informasi.

8 Jul 2007 Pollycarpus kembali diperiksa penyidik Polri. Kali ini ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

11 Jul 2007 Beberapa aktivis NGO bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, Louis Arbour di Jakarta. Salah satu agendanya adalah mendiskusikan perkembangan kasus Munir.

13 Jul 2007 Dalam kunjungan kerjanya, Komisioner Tinggi HAM PBB, Louis Arbour mempertanyakan penanganan kasus Munir karena kasus ini menjadi simbol bagaimana negara menghadapi kasus-kasus serius. Menurutnya kasus Munir sudah menjadi sorotan komunitas internasional. Louis Arbour juga sudah mempertanyakan langsung kasus Munir kepada Presiden SBY, Polri, dan Departemen Luar Negeri RI.

24 Jul 2007 Kapolri Jendral Sutanto menyatakan telah memberikan bukti baru kepada kejaksaan.

30 Jul 2007 Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso membentuk majelis hakim yang akan memeriksa kelengkapan berkas PK. Mejelis hakim terdiri dari Andriani Nurdin (ketua), Heru Pramono, dan Iva Sudewi.

14 Ags 2007

Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah adanya keterlibatan agen BIN dalam

pembunuhan Munir. Kepala Humas Polri Sisno Adiwinoto mengkonfirmasikan adanya

kesaksian seorang agen BIN yang membeberkan keterkaitan BIN dalam kasus Munir.

15 Ags 2007

KASUM mengadukan pengacara Pollycarpus, Mohamad Assegaf dan Wirawan Adnan

ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dianggap telah melanggar kode etik

advokat dengan mendatangi BIN.

16 Ags 2007

Sidang pertama PK kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus digelar di Pengadilan

Negeri Jakarta Pusat. Dalam materi PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum

disebutkan adanya bukti baru yang menunjukkan Pollycarpus terlibat dalam pembunuh-an Munir. Bukti baru tersebut berupa kesaksian beberapa orang, termasuk salah satu agen BIN, Raden Muhammad Padma Anwar alias Ucok. Dalam materi PK itu pula dijelaskan adanya keterlibatan BIN dalam pembunuhan Munir.

22 Ags 2007

Sidang PK kedua. Suasana di luar ruang sidang sangat ketat; pemeriksaan pengunjung

sama ketatnya dengan di bandara. Terlihat berbagai satuan Polri mengamankan sidang

mulai dari tim gegana hingga Densus 88 anti teror. Dalam persidangan diputar rekaman

pembicaraan antara Indra Setiawan dengan Pollycarpus. Rekaman itu mendukung

kesaksian Indra Setiawan yang mengaku mendapat surat dari Deputi BIN, As’ad untuk

memuluskan penugasan Pollycarpus dalam penerbangan yang sama dengan Munir.

Dalam rekaman tersebut terdapat beberapa fakta yang mengejutkan seperti bualan

Pollycarpus soal ‘orang kita’ dalam struktur negara. Hal penting lainnya adalah beberapa

penyebutan nama-nama yang diduga merupakan sandi dari para pejabat BIN.

Pollycarpus tidak membantah rekaman tersebut, namun ia menyatakan isinya hanya

kelakar/joke. Kesaksian lainnya adalah dari Ucok, seorang agen BIN yang mengaku

bahwa BIN memang merencanakan pembunuhan Munir dan ia mengenali Pollycarpus

sebagai agen BIN. Saksi lainnya adalah Asrini yang melihat Munir bersama dengan

Pollycarpus dan pria gondrong lainnya di Coffee Bean bandara Changi. Sementara itu

saksi Ongen membantah isi kesaksiannya di BAP persidangan dengan alasan berada di

bawah tekanan polisi.

23 Ags 2007

Berbagai pihak yang disebut sebagai ‘orang kita’ dalam rekaman pembicaraan Indra

Setiawan-Pollycarpus membantah isinya. Ketua MA Bagir Manan, Jubir Kepresidenan

Andi Mallarangeng, hingga mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah

ucapan Pollycarpus. Pihak penyidik Polri membantah telah menekan Ongen selama

proses penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, AH Ritonga mengatakan

pihaknya masih memiliki alat bukti rekaman lainnya.

29 Ags 2007

Sidang PK ketiga. Mathius Salempang dan Pambudi Pamungkas, tim penyidik Polri dan

Ongen dihadirkan untuk mengklarifikasi kesaksian Ongen yang mengaku ditekan selama proses penyidikan.

Sumber: KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)