September 16, 2008

Muchdi Diancam Hukuman Seumur Hidup

Posted in Berita Utama by Redaksi on Agustus 22nd, 2008
Jakarta (SIB), Muchdi Pr didakwa membunuh aktivis HAM Munir secara berencana. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi V BIN itu diancam hukuman seumur hidup.
“Muchdi didakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP,” kata Cyrus Sinaga, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/8).
“Terdakwa diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana dan materi dari keuangan Deputi V BIN Rp 15 juta, keterangan sengaja, menganjurkan orang lain yakni Pollycarpus dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain,” lanjut Cyrus.
Dengan seluruh dakwaan itu, Muchdi diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Mendengar dakwaan itu, Muchdi tampak santai. Tidak ada ekspresi khusus yang ditunjukkan mantan Danjen Kopassus itu.
Meski mengaku mengerti isi dakwaan, dengan tegas, Muchdi menolaknya. “Secara prinsip saya sudah mengerti isi dakwaan meski kenyataan masih jauh dari kenyataan,” katanya.
Dakwaan Jaksa:
Muchdi Membunuh Munir karena Sakit Hati
Muchdi Pr menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Mantan Danjen Kopassus itu membunuh karena sakit hati kepada Munir.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/8).
“Terdakwa dianggap karena sakit hati dan mewujudkan rasa tidak suka atau dendam terhadap Munir,” kata Cyrus Sinaga, salah satu JPU yang membacakan dakwaan.
“Karena Munir mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengajuan RUU Intelijen, RUU TNI dan RUU Terorisme serta almarhum menginvestigasi kasus penculikan 13 aktivis 1997-1998 yang berakhir dengan dicopotnya dari jabatan Danjen Kopassus,” lanjut JPU tersebut.
Menurut JPU, sebelum dicopot, Muchdi baru menjabat jabatan itu selama 52 hari. Karena itu, pencopotan itu sangat menjadi pukulan terberatnya karena telah menamatkan karir militernya.
SEBAGAI DEPUTI V BIN TERBUKA PELUANG LEPASKAN DENDAM TERHADAP MUNIR
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cyrus Sinaga menyatakan dengan diangkatnya Muchdi Pr sebagai Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), maka menjadi terbuka banyak peluang untuk menghentikan kegiatan aktivis HAM, Munir.
“Dengan wewenang dari jabatan yang diduduki oleh terdakwa itu, menjadi terbuka banyak peluang untuk menghentikan kegiatan-kegiatan terdakwa alm Munir yang telah merugikan diri terdakwa,” kata JPU, Cyrus Sinaga dalam persidangan perdana tersangka pembunuhan aktivis HAM, Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
JPU menyatakan Munir yang merupakan aktivis HAM dan aktif dalam organisasi Imparsial sangat vokal tentang HAM, serta mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, seperti, RUU Intelijen dan RUU Terorisme.
Munir juga melakukan investigasi terhadap penculikan 13 aktivis dan terungkap oknum penculikan itu anggota Kopassus yang dikenal dengan nama Tim Mawar.
“Akibatnya Danjen Kopassus tidak suka, karena diberhentikan dari jabatannya yang baru 52 hari. Tamat karier militernya,” kata JPU.
Ketidaksukaannya terhadap Munir itu, kata JPU, diwujudkan dengan menghilangkan jiwa Munir yang menggunakan jejaring anggota BIN, Polycarpus karena saksi Polycarpus berpotensi besar mendapatkan tugas itu karena sebagai pilot Garuda Indonesia.
Dakwaan pertama terhadap Muchdi Pr, yakni, “dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain”.
Kemudian dakwaan kedua, “menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain”.
Karena itu, terdakwa dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Terdakwa Muchdi Pr, menyatakan dirinya mengerti maksud dari dakwaan itu, meski pada kenyataannya jauh daripada kenyataan.
Sementara itu, kuasa hukum Muchdi dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Wirawan Adnan, mengajukan keberatan dengan dakwaan itu, hingga pihaknya akan mengajukan keberatan pada sidang sebelumnya.
“Kami mengajukan keberatan dengan dakwaan itu,” katanya.
Majelis hakim yang dipimpin, Suharto, meminta pengajuan keberatan itu disampaikan dalam eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/9) mendatang.
Kematian aktivis HAM itu saat dalam penerbangan ke Belanda untuk melanjutkan studinya, yang akibat racun arsenik yang dituangkan oleh Polycarpus saat mendarat di Bandara Changi, Singapura.
BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Muchdi Pr, Cyrus Sinaga, menyatakan, motif dendam Muchdi Pr terhadap aktivis HAM, Munir, dalam dakwaan, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
“Dakwaan itu kan terdiri dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti,” katanya seusai persidangan perdana Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Disamping itu, JPU juga berusaha akan menghadirkan saksi anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Santoso, dalam persidangan berikutnya.
“Kita akan usahakan menghadirkan saksi Budi Santoso,” katanya.
Akibat pencopotannya sebagai Danjen Kopassus yang hanya dijabat selama 52 hari, Muchdi Pr dendam kepada aktivis HAM, Munir.
MENJELANG SIDANG MUCHDI, KEAMANAN DI PN JAKSEL DIPERKETAT
Pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis diperketat menjelang digelarnya sidang perdana tersangka pembunuhan aktivis HAM, Munir, mantan Deputi Kepala BIN, Muchdi PR.
Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dari Brimob sangat kentara, saat akan masuk ke halaman PN Jaksel. Setiap pengunjung ditanyai identitasnya.
Demikian pula halnya di pintu masuk gedung pengadilan tersebut, pengunjung kembali ditanyai identitas.
Sementara itu, sejumlah “aparat keamanan” yang berpakaian preman, banyak terlihat di areal gedung pengadilan itu.
Pendukung Muchdi Pr juga terlihat mereka menggunakan kaos berwarna merah putih dengan tulisan “lawan intervensi asing”.
Muchdi Tatap Tajam JPU Selama Sidang
Muchdi Pr tidak berhenti menatap tajam 7 jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan atas dirinya. Sesekali, Muchdi memakai dan melepas kembali kacamata yang ia kenakan.
Namun, tetap saja, perhatian Muchdi tidak melepas perhatian dari JPU yang membaca dakwaan bergantian. Tidak sedikitpun wajahnya tertunduk. Bahkan, selama sidang, wajahnya selalu mendongak dan menatap 3 hakim yang mengadili.
Di dalam ruangan sidang, pengunjung memenuhi tiap bangku yang disediakan. Bahkan ada juga yang terpaksa berdiri karena tidak kebagian bangku.
Kipas angin tidak mampu mengusir hawa panas di dalam ruang sidang. Akibatnya banyak pengunjung sidang yang berkipas-kipas dengan alat seadanya untuk mengusir peluh yang menetes.
Pendukung Muchdi juga menunggu di ruangan sidang. Mereka tidak bisa masuk ke dalam ruangan karena sudah tidak muat lagi.
Hadiri Sidang Muchdi, Brigade Merah Putih Hina Munir
Sekitar 50 orang yang menamakan dirinya Brigade Merah Putih mendemo sidang pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Dalam aksinya, mereka menghina dan mencap Munir sebagai penjajah.
“Munir itu tidak ada konstribusinya dan mau memecah belah NKRI,” teriak Joe, Korlap aksi Brigade Merah Putih, di atas mobil, di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Joe juga berteriak Munir adalah antek Amerika yang mau memecah belah bangsa kita.
Para demonstran membawa bendera Merah Putih dan poster antara lain bertuliskan ‘Hakim jangan tunduk tekanan asing’ dan ‘Pemerintah dan penegak hukum jangan tunduk LSM dan intervensi hakim’.
Sontak saja aksi mereka membuat Jl Ampera macet sepanjang 700 meter arah ke Kemang maupun Cilandak. Kemacetan disebabkan demonstran beraksi di pinggir jalan PN Jaksel. Mereka tidak diizinkan masuk ke dalam PN karena pagar pengadilan ditutup dan dijaga petugas.
Usaha beberapa petugas yang mengatur lalu lintas pun sia-sia. Sebab Jl Ampera yang terdiri dari dua arah sangat sempit.
Amankan Sidang Muchdi, Polisi Ngaku Tak Koordinasi dengan BIN
Polisi mengklaim pengamanan sidang perdana mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melibatkan BIN. Semua ditangani polisi sendiri.
“Ini murni dari polisi tidak ada pihak lain. Tidak ada koordinasi dengan BIN,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Maryoto WP di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Untuk pengamanan sidang kasus pembunuhan Munir ini dikerahkan sekitar 181 personel polisi. Mereka tiba di pengadilan pukul 07.00 WIB dengan diangkut 2 truk Polri dan 1 bus dari korps Brimob.
Personel polisi itu terdiri dari 11 anggota Satpor Brimop Kelapa Dua, 12 pengawal tahanan terdakwa, 65 dari Brimop Polda Metro Jaya, 10 intel, 23 dari Serse Jakarta Selatan dan 50 anggota Polsek Pasar Minggu serta 10 anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Muchdi datang pukul 09.00 WIB. Sementara sidang baru akan digelar pukul 10.00 WIB.
Untuk pengamanan, halaman PN Jaksel disterilkan dari kendaraan. Mobil hanya diparkir di depan pagar.
Maryoto menyatakan, pengamanan tersebut dilakukan karena sidang Muchdi menjadi perhatian internasional.
“Ini menjadi perhatian internasional. Masalah kayak gini kalau sampai nggak aman Indonesia yang jelek. Jangan ada hal yang tidak diinginkan seperti insiden,” ujar Maryoto.
Muchdi Pr ‘Dipingpong’ Tunggu Sidang
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Muchdi Pr, Mardiyanto, protes saat melihat kliennya menunggu sidang di ruang sel tunggu tahanan. Muchdi pun lalu diboyong ke ruang tunggu jaksa. Tetapi tidak lama kemudian Muchdi balik lagi ke sel tahanan.
“Kok ditaruh di situ? Ditaruh di ruang jaksa atau hakim kan nggak apa-apa,” protes Mardiyanto kepada 5 petugas Brimob dan 1 petugas pengadilan yang berjaga di depan sel tunggu tahanan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/8).
Muchdi tampak serius bercengkrama dengan 2 kuasa hukumnya dalam sel itu. Setelah 10 menit di dalam sel tunggu tahanan, mantan Deputi V BIN ini lalu diboyong ke ruang tunggu jaksa yang berjarak beberapa meter.
Muchdi dan kuasa hukumnya menunggu di ruangan itu. Ruangan pun ditutup.
Namun selang 10 menit kemudian, ada 2 jaksa yang salah satunya bernama Stanley masuk ke dalam ruangan. Entah ada protes atau tidak dari sang jaksa. Tidak lama kemudian, jaksa tersebut bersama Muchdi keluar ruangan menuju sel tunggu tahanan.