Suara merdeka, Kamis, 16 Desember 2004
Oleh: Abdul Waid
SAMPAI saat ini kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir masih belum terungkap dengan jelas. Kasus kematian Munir yang terjadi dalam penerbangan Jakarta-Singapura-Belanda itu masih mengundang penafsiran kontroversi. Banyak sorotan yang datang dari berbagai pihak dan rakyat pada umumnya sebagai refleksi atas ketidakterungkapan kasus kematian Munir.Saat ini, kasus kematian aktivis HAM itu telah menjadi tema perbincangan publik khususnya di kalangan aktivis HAM. Berbagai media massa hampir setiap hari selalu menyajikan berita dan informasi di seputar kasus tersebut..
Meskipun belum menemukan titik terang seputar motif dan pelakunya, namun setidak-tidaknya masyarakat telah dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam kasus kematian Munir terdapat unsur kesengajaan. Kesimpulan ini merujuk kepada hasil autopsi tim forensik Belanda bahwa di dalam tubuh almarhum terdapat racun arsenik dalam batas tidak wajar yang diduga menjadi sebab kematiannya.
Dari hasil autopsi ini tim forensik Belanda menyimpulkan bahwa Munir meninggal karena diracun. Kesimpulan ini telah diketahui oleh masyarakat pada umumnya khususnya mereka yang menjunjung HAM dan mendukung perjuangan Munir. Mereka menuntut kepolisian untuk menuntaskan kasus itu secepatnya.
Ironisnya, pihak-pihak berwenang yang seharusnya menangani kasus itu dengan seksama, baru berkutik setelah lama melewati beberapa hari pasca kejadian. Akibatnya, untuk mengidentifikasi motif kasus memerlukan analisis dan desteksi yang cukup sulit.
Hal itu disebabkan bukti-bukti dan hal-hal yang menjadi referensi analisis penyelidikan sulit untuk dilacak. Indikasi tersebut menyimpulkan di balik kasus Munir ada peran orang-orang kuat yang terlibat dalam aksi pembunuhan aktivis nomor satu dalam perjuangan penegakan HAM itu.
Dalam menyoroti kasus kematian Munir, kita diingatkan kepada profesi yang menjadi karakteristik kepribadiaannya selama dia masih hidup. Munir adalah orang satu-satunya dalam sejarah Indonesia pasca Orde Baru yang berani memperjuangkan HAM dengan menanggung risiko tidak ringan.
Profesi menjadi pejuang penegak HAM dipilihnya dengan berangkat dari realitas sosial, HAM yang selama ini tidak terjunjung sebagaimana mestinya. Fenomena ketidakadilan dalam HAM khususnya sebelum Indonesia kembali pada Orde Lama dan UUD 1945 menjadi motivasi besar dalam menentukan profesinya.
Pelajaran
Dalam ranah kultural, penegakan HAM tidak hanya berkaitan dengan kehidupan masyarakat rakyat sipil namun juga dengan pihak-pihak birokrasi. Secara konsekuensi logis, Munir akan menghadapi musuh-musuh yang memiliki otoritas dan popularitas tinggi dalam pemerintahan. Tidak hanya meterial dan spiritual yang menjadi taruhannya, namun nyawa juga menjadi modal dalam perjuangannya.
Oleh sebab itu, meninggalnya Munir tidak hanya berangkat dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini telah terungkap oleh perjuangannya, namun juga berkaitan dengan kasus-kasus HAM yang masih belum terungkap namun menjadi agenda serta target perjuangan almarhum untuk diungkapkan.
Dari beberapa analisis normatif serta prespektif publik menyangkut kasus kematian Munir, ada beberapa pelajaran yang dapat diambil sebagai gambaran terhadap realitas sosial yang terjadi di negara kita saat ini.
Pertama, perwujudan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia masih belum terlaksana dengan sempurna.
Sejauh ini tidak terungkapnya kasus Munir menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut. Hal itu telah disampaikannya oleh istri almarhum Munir, Suciwati tentang ketidakseriusan aparat untuk menuntaskan kasus suaminya.
Permohonannya kepada aparat untuk mengungkap kasus kematian Munir tidak terlaksana sebagaimana waktu yang dijanjikan. Tentunya, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor interen dan eksteren yang menjadi kendala penanganan kasus Munir dan menjadi misteri terhadap publik.
Kedua, pada kenyataannya untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM tidak semudah membalikkan telapak tangan. Walaupun secara struktural undang-undang dan konstitusi telah menjamin penegakan keduanya, namun secara aplikatif banyak pihak yang tidak menginginkan hal itu terjadi. Mereka yang menjadi penghalang dari penegakan HAM tidak hanya berasal dari golongan wong cilik, namun juga berasal dari golongan atas yang tentunya memiliki eksistensi dan otoritas tinggi dalam negara.
Ketiga, pada kenyataannya terdapat konflik moral interen dalam aparat penegak hukum yang seharusnya itu tidak terjadi. Hal itu terbukti dari kontroversi pendapat mengenai kepemilikan senjata api Pollycarpus, pilot pesawat Garuda yang ditumpangi Munir pada saat menjelang kematiannya.
Walaupun Pollycarpus membantah namun pihak kepolisian menduga jika kepemilikan senjata api itu benar, maka hal itu atas dasar izin Badan Intelijen Negara (BIN). Meskipun yang mengeluarkannya adalah BIN, namun proses izin kepemilikan senjata api itu masih dipertanyakan secara legal atau ilegal.
Keempat, konstitusi hukum dan aparat penegak hukum belum menjamin dalam pengungkapan suatu kasus pelanggaran hukum. Lebih-lebih jika kasus itu melibatkan orang-orang atasan dan orang-orang hukum itu sendiri.
Otoriras dan popularitas masih mempengaruhi proses hukum di Indonesia, sehingga dalam proses pengungkapan kasus pelanggaran hukum masih membutuhkan waktu lama. Bahkan tidak jarang kasus itu akan terlupakan seiring dengan perjalanan waktu yang panjang dan seakan-akan waktulah yang menjadi penentu tidak terungkapnya suatu kasus.
Kelima, kejahatan memiliki metodologi aksi yang profesional dan menyamai metodologi pengungkapan kasus kejahatan itu sendiri. Pelaku kejahatan tidak hanya berasal dari orang-orang bodoh, namun juga berasal dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pendidikan tinggi.
Satu hal yang yang kini menjadi fokus penyidikan kasus kematian Munir, yaitu masa aktif racun arsenik yang menjadi sebab kematian Munir. Yang jelas, pelaku aksi kejahatan terhadap Munir boleh dikatakan profesional. Dengan keahliannya, polisi sulit untuk memastikan kapan racun itu mulai bereaksi dan kapan masuk ke dalam tubuh Munir.
Ada yang mengatakan, waktu reaksinya 30 menit-2 jam, dan ada pula yang memprediksikan sekitar 2-4 jam. Bahkan ada yang mengatakan racun itu telah masuk ke tubuh Munir tiga hari sebelum kematian. Secara defacto, pelaku adalah orang yang memiliki pengetahuan tinggi dalam mengaplikasikan aksinya.
Pertanyaan Publik
Dari fenomena ini timbul satu pertanyaan yang mengarah kepada sistem pemerintahan yang kita anut saat ini. Apakah tidak terwujudnya demokrasi dan penegakan HAM serta pengungkapan kasus pelanggaran hukum disebabkan oleh kesalahan sistem birokkrasi pemerintahan yang selama ini kita tata, atau karena kesalahan dalam mensosialisasikan sistem itu sendiri, atau karena faktor karakter orang-orang yang memegang kendali sistem tersebut.
Tentunya, ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam seluruh sepak terjang pemerintahan kita baik secara interen maupun eksteren serta dalam ranah struktural dan kultural, sehingga demokrasi dan penegakan HAM yang selama ini menjadi cita-cita bangsa dapat terwujud di tengah masyarakat.
Lantaran itu, harapan masyarakat saat ini kasus Munir segera terungkap dengan jelas. Pengungkapan kasus Munir akan melahirkan titik terang terhadap tabir yang selama ini menjadi rahasia. Konsekuensi pengungkapan kasus itu akan melahirkan indikasi-indikasi baru di seputar wacana HAM yang menjadi misi perjuangan almarhum.
Kita semua berharap dengan kematian Munir akan lahir pejuang-pejuang baru dalam penegakan HAM yang memiliki semangat dan keberanian sepertinya. Sangat disayangkan jika meninggalnya Munir membuat rasa takut dan pudarnya semangat para pejuang HAM yang lainnya. (18)
- Abdul Waid, Koordinator LPSP2 (Lembaga Pengamatan Sosial Politik dan Pendidikan) di Yogyakarta