September 10, 2008

Penyidikan Kasus Korupsi Terkendala Izin Presiden

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan kasus korupsi sering terhambat masalah perizinan dari presiden. “Undang-undang mengatur harus ada izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah, baik sebagai saksi maupun tersangka,” ujarnya di Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta kemarin. “Namun, selama ini proses mengurus izin dari presiden kerap memakan waktu lama.”

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Menurut dia, salah satu kendala mengungkap kasus korupsi adalah birokrasi perizinan. "Banyak proses penyidikan kepala daerah yang berlarut-larut dan menimbulkan keragu-raguan dari para penyidik," ujarnya.DESY PAKPAHAN

Pejabat Provinsi Jambi Dituntut Empat Tahun

JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Abdul Chalik Saleh dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor penghubung Provinsi Jambi di Jakarta pada 2004. "Abdul Chalik Saleh terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Anang Supriatna pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Selain tuntutan penjara, jaksa meminta kepada hakim agar terdakwa membayar denda Rp 250 juta atau subsider lima bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar. Abdul Chalik dinilai melanggar aturan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. SUTARTO

KPK: Kasus Urip Tak Libatkan Kasus Lain

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menemukan indikasi kasus selain penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha Artalyta Suryani. "Tidak terungkap adanya penerimaan dari fakta persidangan yang ada," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Antasari menjelaskan, KPK mengenakan dakwaan kumulatif terhadap jaksa Urip karena ia dianggap sebagai penegak hukum. Jadi hukuman maksimal ditambah sepertiga, yang menyebabkan Urip divonis 20 tahun penjara.CHETA NILAWATY