September 18, 2008

Daya Endus dan Kecanggihan KPK


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi membuat kejutan yang menggembirakan. Dengan tangkas, canggih, tidak banyak omong, KPK kembali berhasil menangkap basah koruptor.

KPK menangkap basah dalam maknanya yang paling ampuh. Yaitu ada pelakunya, ada saksinya, dan sudah tentu ada pula buktinya.

Bukan pula sembarang bukti. Bukti yang sangat kuat, seperti tas yang berisi uang sebanyak Rp500 juta. Itulah yang terjadi ketika KPK menangkap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal di lift Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/9) malam.

Maka, dalam waktu relatif singkat, KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar telah menunjukkan kinerja yang mengagumkan. Di antaranya, KPK telah menangkap basah kasus suap untuk mengubah hutan lindung, menangkap pelaku korupsi kasus pengadaan kapal patroli, dan terakhir menangkap kasus suap menyangkut persaingan usaha.

Koruptor bukan orang bodoh. Koruptor punya segudang akal bulus untuk lolos, tapi semua akal bulus koruptor itu gagal memperdayai KPK.

Ada yang mencoba mengelabui dengan cara menyerahkan uang suap di toilet hotel. Eh, tertangkap. Oleh karena hotel rawan, transaksi lalu dilakukan di tempat penukaran mata uang asing. Eh, tertangkap juga. Yang terakhir sepertinya lebih cerdas, yaitu uang diserahkan di lift hotel. Eh, lagi-lagi tertangkap.

Semua itu menunjukkan bahwa koruptor tidak mengenal kapok. Koruptor tidak mengenal takut. Koruptor tidak mengenal jera. Koruptor agaknya berpandangan bahwa KPK tidak selamanya waspada. Bukankah KPK juga terdiri dari manusia-manusia biasa yang bisa khilaf?

Ternyata, KPK tetap memasang radarnya dengan semboyan diam itu emas. Yang dilakukan adalah terus mempertajam daya endus, sehingga di lift sekalipun bisa ditangkap basah.

Ditangkapnya anggota KPPU itu semakin membuktikan bahwa praktis tidak ada lagi lembaga negara yang bersih dari korupsi. Pernyataan bahwa korupsi telah menjadi kebudayaan bukan statement teoretis atau membesar-besarkan perkara. Tapi itulah kenyataan yang sebenarnya.

Demikian hebatnya korupsi melanda negeri ini, sehingga timbul keinginan orang untuk melumpuhkan KPK. Misalnya, melucuti kewenangan KPK untuk menyadap telepon. Jika keinginan ini dikabulkan, habislah kemampuan daya endus KPK. Jangan harap lagi KPK dapat menangkap basah koruptor.

Siapa pun yang berpikiran hendak melucuti kewenangan KPK, apalagi berkehendak membubarkannya, sangat pantas dicurigai sebagai orang yang mendukung korupsi. Bahkan, koruptor itu sendiri.

Korupsi di negeri ini jelas tidak dapat diberantas dengan cara-cara biasa. Negara ini memerlukan KPK, bahkan dengan kekuasaan yang lebih besar lagi. Misalnya, berilah juga KPK kewenangan mengumumkan kekayaan pejabat negara sehingga membuat sang pejabat takut untuk korupsi.

Menangkap koruptor bukan urusan mudah, dan lebih tidak mudah lagi memerkarakannya di pengadilan. Korupsi itu begitu licin. Akan tetapi, KPK telah memberi keyakinan yang hebat, sangat hebat, bahwa dengan daya endus dan kecanggihan yang dimilikinya, koruptor dapat ditangkap dengan bukti-bukti yang sangat kuat sehingga tidak akan lolos di pengadilan.

KPK telah memberi harapan baru. Inilah harapan bahwa negara ini kelak, suatu hari, dapat diurus oleh pemerintahan yang bersih karena orang takut ditangkap KPK.

Dengan KPK, kita masih bisa berbangga sebagai anak bangsa ini.