Ekonomi Makro Instrumen fiskal efektif jaga stabilitas pangan
Deputi Menko Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan upaya pemerintah mengendalikan harga melalui program stabilisasi harga relatif berhasil dibandingkan dengan negara lain.
Instrumen fiskal ini juga terbukti dapat meningkatkan produksi pertanian, seperti gula yang kini mengalami surplus. "Pemerintah masih melanjutkan instrumen fiskal untuk itu. [Instrumen fiskal] Contohnya, penyaluran subsidi, insentif pajak, dan fasilitas perdagangan, seperti bea masuk dan lainnya," jelasnya, kemarin.
Menurut Bayu, pemerintah tahun depan akan meningkatkan subsidi pupuk sebesar 34,4% dari Rp15,2 triliun tahun ini menjadi Rp18,6 triliun. Untuk subsidi benih juga naik 10,5% dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1,7 triliun pada periode yang sama.
Dia menegaskan kebijakan ini efektif dalam mendorong produksi pertanian seperti gula kristal putih yang telah mengalami surplus.
Tahun ini, produksi gula putih rakyat meningkat 500.000 ton menjadi 2,7 juta ton dari produksi tahun sebelumnya 2,2 juta ton. "Bulan ini memang puncak produksi gula, tapi yang juga perlu diperhatikan pada Januari-Februari tidak ada masa giling."
Subsidi pajak untuk stabilisasi harga 2008 | |||
| | Potensi rugi | DTP |
Beras | · Penurunan tarif bea masuk impor | 0,2 | - |
Minyak Goreng dan turunannya | · PPN ditanggung Pemerintah · Kenaikan tarif bea keluar CPO | - | 3,0 |
Gandum dan Terigu | · PPN Terigu ditanggung Pemerintah · PPN Gandum ditanggung Pemerintah · Penurunan tarif bea masuk impor | - | 0,5 |
Kedelai | · Penurunan tarif PPh Pasal 22 impor · Penurunan bea masuk impor | 0,1 | - |
Jumlah | 3,3 | 4,9 |
Sumber: Depkeu
Bayu mengungkapkan rencana pemerintah untuk mempertahankan penerapan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) tahun depan hanya untuk komoditas minyak goreng. Besarnya PPN DTP itu Rp3 triliun yang disiapkan dari pengurangan alokasi subsidi pajak komoditas pangan lainnya.
Untuk komoditas lainnya, lanjut Bayu, akan dihentikan, tetapi hal itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. "Komoditas lain, kita lihat saja nanti. Tetapi mudah-mudahan tidak diperlukan."
Picu kenaikan
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Thomas Darmawan memperkirakan kebijakan pencabutan PPN DTP dapat memicu kenaikan harga produk pangan sebesar PPN yang dicabut.
Untuk itu, dia berharap pemerintah menunda atau menggagalkan rencana pencabutan demi meredam inflasi hingga daya beli masyarakat kembali pulih.
"Untuk produk mi, kenaikannya bisa mencapai 30%-40%. Bahkan bisa sampai 70% bergantung dari komposisi penggunaan terigu,"ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Khusus terigu, tutur Thomas, fasilitas PPN DTP yang diberikan berpengaruh terhadap konsumsi gula. Pasalnya, produksi pangan berbahan baku terigu selalu diikuti oleh penggunaan gula. Karena itu, selain menstabilkan harga tepung terigu, subsidi pajak yang diberikan juga akan mengatasi kasus surplus gula yang berujung pada pembatasan impor.
Dia menilai rencana pemerintah untuk mencabut subsidi pajak kurang bersahabat dengan dunia usaha. (16) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis
---------------------------------------------
Pemerintah & BI antisipasi dampak perlambatan global
Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan meski gejolak global ini tidak dapat dihindari, dampak yang timbul antara satu negara dengan negara yang lain akan berbeda-beda.
"Yang akan membedakan satu negara dengan lainnya pada jangka menengah adalah kebijakan ataupun struktur ekonomi. Apakah struktur ekonomi ini lebih baik dari negara-negara yang lain," tuturnya kemarin.
Perekonomian dunia, lanjutnya, kini menghadapi gejolak luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari keputusan
"Itu menunjukkan tingkat keseriusan kondisi keuangan global. Situasi ini pasti akan berpengaruh kepada seluruh kondisi finansial global."
Dampak positif
Eric Alexander Sugandi, ekonom Standard Chartered Bank menilai dampak perlambatan ekonomi AS akibat krisis kredit perumahan tidak terlalu berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Bahkan, hal tersebut berdampak positif bagi perekonomian Indonesia karena permintaan energi dan komoditas AS mulai menurun. "Dampaknya positif, meski sedikit. Selama ini inflasi kita disebabkan krisis pasok," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.
Avilliani, ekonom Indef juga menganggap perlambatan ekonomi AS sebagai peluang bagi Indonesia untuk memperoleh keuntungan. Pasalnya, suku bunga perbankan di Indonesia tertinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. "Aliran dana masuk akan semakin besar, terutama dari sektor komunikasi dan transportasi," jelas dia.
Untuk ekspor, lanjutnya, pengaruhnya tidak terlalu signifikan karena nilai ekspor Indonesia ke AS lebih banyak komoditas bersifat primer.
Selain itu, Indonesia saat ini sudah mulai melirik negara-negara lain di luar AS sebagai sasaran ekspor, seperti Timur Tengah. "Meski begitu, tidak bisa langsung berpengaruh karena butuh proses."
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Boediono menepis anggapan kenaikkan bunga BI Rate akan memperlemah pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, permintaan secara keseluruhan di lapisan masyarakat masih tinggi.
Dia menyebutkan apabila pertumbuhan ekonomi melambat pada tahun ini bukan karena kenaikan BI Rate, melainkan faktor distribusi yang disebabkan sarana transportasi dan infrastruktur. (11/16)
Oleh Ratna Ariyanti
Bisnis Indonesia
--------------------------------------------
DPR belum telusuri peran lembaga donor di sektor energi
JAKARTA: Koalisi Anti Utang menyayangkan sikap DPR yang belum memanggil perwakilan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan USAID.
Pemanggilan itu bertujuan meminta tanggung jawab peran lembaga donor dalam penyusunan regulasi sektor energi di Tanah Air.
Dani Setiawan, Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan permintaan tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada respons dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.
"Sampai hari ini belum ada [respons dari DPR], padahal kami sudah kirim surat pekan lalu," katanya selepas diskusi bersama pers bertajuk Membuka Tabir Intervensi Asing dalam UU Migas, kemarin.
Dalam suratnya ke DPR itu, lanjut Dani, KAU juga meminta agar para menteri yang terkait dengan penyusunan UU Migas No.22/2001 dipanggil untuk mempertanggungjawabkan keterlibatan lembaga donor asing dalam regulasi tersebut.
Sebelumnya, KAU meminta Panitia Angket BBM DPR untuk memanggil Bank Dunia, ADB, dan USAID untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam penyusunan regulasi sektor energi. (Bisnis, 4 September)
Menurut mereka, ketiga lembaga donor itu harus dipanggil karena secara jelas ada indikasi kuat mereka terlibat dan menyebabkan kisruhnya regulasi sektor energi seperti dalam UU Migas No.22/2001.
United States Agency for International Development (USAID) diklaim terlibat dalam merancang UU Migas No.22 /2001 melalui kucuran dana mencapai US$21,1 juta atau Rp200 miliar untuk pembahasan regulasi tersebut selama periode 2001-2004.
Satu tahun sebelum itu atau pada 2000, USAID juga menyuntikkan US$4 juta untuk reformasi sektor energi di Indonesia. Reformasi ini ditujukan untuk mengurangi peran pemerintah sebagai regulator, mengurangi subsidi, dan mendorong keterlibatan sektor swasta di sektor migas.
Keterlibatan ADB terlihat dalam pinjaman bagi reformasi sektor energi. Dalam hal ini, USAID bersama ADB dan Bank Dunia ikut menyediakan analisis kebijakan harga energi dan penghapusan subsidi serta ekonomi makro dan mikro jika kebijakan itu diterapkan.
Khusus Bank Dunia, studi bertajuk Indonesia Oil and Gas Sector Study pada Juni 2000 dinilai menjadi bukti keterlibatan lembaga donor yang berbasis di Washington DC itu.
Oleh Dewi Astuti
Bisnis Indonesia
-----------------------------------------
DINAMIKA
Ditjen Pajak sita ulang Asian Agri
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penyitaan ulang terhadap PT Asian Agri Grup (AAG) menyusul sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk memproses lebih lanjut berkas pengajuan kasasi Ditjen Pajak.
"Tidak pakai proses-proses hukum, kami minta izin ke pengadilan untuk lakukan [penyitaan ulang]," tegas Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, kemarin.
Darmin mengungkapkan langkah penyitaan ulang diambil setelah Ditjen Pajak menerima pemberitahuan dari PN Jaksel tertanggal 29 Agustus 2008 kepada Ditjen Pajak. Pemberitahuan itu isinya menyatakan PN Jaksel tidak bisa memproses lebih lanjut berkas pengajuan kasasi Ditjen Pajak ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan tidak sah dari awal. (Bisnis/15)
-------------------------------------------
DINAMIKA
'Tarif maksimal PPnBM cukup 100%'
JAKARTA: Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditetapkan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 100%. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan usul pemerintah paling rendah 10% dan maksimal 200%.
Wakil Ketua Panggar dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan besaran tarif PPnBM hingga 100% itu cukup realistis dibandingkan dengan besaran tarif hingga 200%.
"Angka 200% yang diusulkan pemerintah itu sangat ketinggian dan tidak wajar," tegasnya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Menurut Staf Khusus Menko Perekonomian Muhammad Ikhsan, rencana kenaikan tarif PPnBM paling tinggi 200% dan terendah 10% dalam amendemen UU Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM, bertujuan melindungi industri dalam negeri, khususnya membatasi masuknya kendaraan mewah dari luar negeri. (Bisnis/15)
---------------------------------------
DINAMIKA
Bea Cukai rilis aturan baru pita cukai
Peraturan itu diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/ BC/2006 yang mengatur hal serupa dan akan diberlakukan mulai 15 September 2008.
Ketentuan baru sebagai pelaksana ketentuan Pasal 14 Peraturan Menkeu No.108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai itu mengatur antara lain pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, tidak lagi dari Direktorat Cukai.
Selain itu, biaya pengganti bagi importir yang telah mengajukan P3CM, tetapi tidak diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun, dinaikkan dari Rp250 menjadi Rp300 per keping. (Bisnis/dea)
-------------------------------------