Budi Diyakini Tak Akan Hadir di Sidang Muchdi
JAKARTA - Kuasa hukum Muchdi PR Adnan S Wirawan optimis saksi Budi Santoso tidak akan hadir dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Munir pada Selasa 24 September mendatang.
Keyakinan ini atas dasar ketiadaan upaya konkrit dari jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi. "Kami yakin Budi Santoso tidak akan dihadirkan karena tidak ada upaya serius," ujar Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).
Selain itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) Budi Santoso isinya cukup gawat. Di dalam BAP, Budi menyebutkan bahwa Pollycarpus telah melapor tentang pembunuhan Munir kepada Muchdi PR.
Keterangan ini, tegas Adnan, menjadi salah satu penyebab Muchdi terseret menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir.
Adnan menambahkan, pernyataan Suciwati yang menyatakan bahwa Muchdi dendam kepada Munir juga menyebabkan kliennya terseret menjadi terdakwa dalam kasus Munir. "Jadi Suciwati harus bertanggung jawab," ujarnya. (ful)
----------------------
Sebut Pejabat BIN, Indra Selalu Gunakan Sandi
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Indra Setiawan selalu menggunakan sandi ketika menyebut anggota Badan Intelijen Nasional (BIN) dalam percakapan di telepon.
Berikut sandi yang biasa digunakan Indra untuk menyebut anggota BIN, Sebutan "Joker" untuk Hendropriyono (Kepala BIN saat itu), "Asmini" untuk M As'ad (Wakil Kepala BIN saat itu), dan "Bua Avi" untuk Muchdi (Deputi V BIN saat itu).
Hal ini terungkap dalam persidangan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V BIN, Muchdi PR, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (16/9/2008).
"Penyebutan sandi untuk menyebut nama orang di telepon adalah hal biasa," kata Indra di pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga meminta Majelis Hakim Suharto untuk memutarkan rekaman percakapan antara Indra Setiawan dengan Pollycarpus Budihari Priyanto yang diduga membicarakan rencana pembunuhan Munir.
Namun, Suharto kembali menanyakan kepada JPU apakah Polly masuk daftar saksi yang dipanggil. JPU pun mengatakan bahwa Polly masuk dalam daftar tersebut.
"Percakapan itu dapat diputar, jika kesaksian Polly dan Indra ada ketidaksesuaian," kata Suharto. (kem)
Berita Terkait 'Munir'
------------------------------------
Kesaksian Mantan Dirut Garuda Ringankan Muchdi
Selasa, 16 September 2008 - 14:44 wib
JAKARTA - Kesaksian Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan dalam persidangan Muchdi PR, tidak memperlihatkan adanya peran Muchdi PR dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Mayoritas keterangan Indra justru meringankan mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) itu. Berikut petikan percakapan antara kuasa hukum Muchdi dengan Indra Setiawan.
Kuasa Hukum : Apakah ada nama Muchdi dalam surat yang anda terima dari BIN?
Indra : Tidak ada, hanya ada nama dua orang, yaitu As'ad dan Pollycarpus
Kuasa Hukum : Apa maksud kedatangan anda ke kantor BIN dan untuk bertemu siapa?
Indra : Saya akan bertemu As'ad. Saya tidak mengenal Muchdi meski dia ada di sebelah As'ad saat saya menemuinya.
(ful)----------------------
Dua Saksi Absen dalam Sidang Muchdi PR
----------------------------------------
JAKARTA - Dua orang saksi dari Badan Intelejen Negara (BIN), yaitu agen BIN Budi Santoso dan Wakil Kepala BIN M As'ad tidak hadir dalam persidangan terdakwa Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga hanya dua dari empat saksi yang hadir dalam sidang itu.
Dua orang saksi yang datang adalah Suciwati dan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan. Atas situasi ini, Ketua Majelis Hakim Suharto meminta agar kedua saksi yang absen hari ini dihadirkan dipersidangan lanjutan pada Selasa, 24 September.
"Sidang ditutup dan dua orang saksi lain harus dihadirkan pada persidangan Selasa depan," ujarnya dalam persidangan Muchdi PR di Jakarta, Selasa (16/9/23008).
Sementara itu, sidang lanjutan pendahuluan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi PR juga akan digelar pada Kamis, 18 September. Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yaitu Zondi, Arifin Rahman, dan Wawan.
Pantauan okezone di lapangan, para peserta sidang membubarkan diri dengan tertib sekira pukul 13.30 WIB. Aparat kepolisian langsung membubarkan diri begitu melihat situasi aman terkendali.
(ful)
---------------------------------
Suci: Ada Pengalihan Isu di Sidang Munir
-----------
JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir disinyalir terjadi upaya pengalihan isu menjadi isu agen asing yang dilakukan oleh kuasa hukum Muchdi Purwoprandjono.
Suciwati sendiri mengatakan, upaya pengalihan tersebut terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Muchdi terhadap dirinya saat memberikan kesaksian. Pertama terkait dana yang diperoleh Kontras, kemudian terkait kedatangan Suciwati ke kongres Amerika Serikat (AS). Padahal menurut Suciwati, sudah terlihat siapa yang menjadi antek asing sebenarnya.
Hal ini menurut Suciwati terlihat dengan lobi yang dilakukan BIN ke Kongres AS pada tahun 2005. Pada tahun 2006, kata Suciwati, dirinya telah mengklarifikasi tentang tujuan dan maksud BIN melobi kasus Munir ke kongres AS. Senator yang ditemui Suciwati mengakui kedatangan BIN ke Kongres AS, namun senator tersebut tidak mau menjelaskan maksud kedatangan BIN.
Kedatangan BIN ke Kongres AS menurutnya merupakan sesuatu yang tidak wajar.
"Seharusnya yang melakukkan komunikasi internasional dalam kasus pembunuhan Munir, departemen luar negeri bukan BIN," kata Suciwati di Pengedilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).
Selain itu kecurigaan BIN merupakan antek asing juga terlihat, saat Hendropriyono melakukan penangkapan terhadap Umar Faruk yang diduga terlibat terorisme. BIN langsung menyerahkan ke AS. "Padahal pada saat ditangkap di wilayah hukum Indonesia, Umar diproses berdasarkan hukum Indonesia bukan Amerika. jadi sangat jelas, siapa yang sebenarnya menjadi antek Amerika," papar Suci.
Hal senada juga dikemukakan oleh Bagian Legal Kasum Chairul Anam, yang menyatakan dalam kasus ini telihat ada upaya untuk menutupi kasus kematian Munir pada lobi-lobi yang dilakukan BIN agar kasus kemaitian Munir ini tidak terungkap.
"Ada dua hal yang ditunjukkan dalam kasus ini. Pertama ada upaya untuk membunuh Munir, kedua ada upaya untuk menuutupi kasus kematian Munir. Dalam hal ini sangat aneh apa maksud orang BIN ke kongres AS," ujarnya.(hri)
----------------------------------
Merah Putih Warnai Ruang Sidang Muchdi PR
JAKARTA - Ruang sidang terdakwa pembunuh Munir, Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini dipenuhi dengan warna merah dan putih.
Kondisi ini karena puluhan pendukung Suciwati memakai kaos warna merah. Sementara para pendukung Muchdi menggunakan kaos warna putih.
Alhasil, ruang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi itu dominan dengan warna merah dan putih. Kaos warna merah anggota dan simpatisan Kontras bertuliskan "Keadilan Untuk Munir, Keadilan Untuk Semua". Sementara kaos putih para pendukung Muchdi di bagian belakangnya bertuliskan "Lawan Intervensi Asing".
Pantauan okezone, Selasa (16/9/2008) pengamanan jalannya persidangan Muchdi PR cukup ketat. Sekira 50-an anggota polisi terlihat siap siaga di dalam ruang persidangan, di luar, dan sekitar gedung PN Jaksel. Belasan anggota TNI juga tampak berjaga-jaga di ruang sidang.
Langkah antisipasi ini cukup beralasan karena jalannya persidangan diwarnai dengan sejumlah situasi tegang antara Suciwati dengan kuasa hukum Muchdi PR, Adnan S Wirawan. Majelis hakim sempat keberatan dengan sejumlah pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang bersifat pendapat.
Selain itu, beberapa kali Suciwati juga menjawab dengan nada emosional ketika ditanya pertanyaan yang dinilai tidak berkaitan dengan kehadirannya sebagai saksi. Salah satunya ketika Adnan menanyakan persoalan sumber dana Kontras. Dengan emosional Suciwati menjawab hal itu bukan urusannya.
Insiden-insiden kecil di atas tak pelak memicu respon dari para pendukung kedua kubu. Silih berganti mereka saling menyoraki ketika perwakilan kubu lawan dinilai membuat kesalahan atau menanyakan sesuatu yang tidak penting. (ful)
-----------------------------
Kejagung Kirim Surat Panggilan ke Budi Santoso
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, surat pemanggilan terhadap saksi kunci kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Budi Santoso, sudah dikirimkkan ke Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Tapi Pihak kejaksaan tidak bisa memastikan apakah BS akan bisa dihadirkan sebagai saksi atau tidak," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di depan gedung utama Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (15/9/2008).
Meski demikian, Ritinga mengaku, Kejagung akan menerapkan kebijakan sesuai prosedur. "Kejagung akan memanggil dia lagi kalau ternyata dia tidak hadir," sambungnya.
Menurut Ritonga, jika dalam tiga kali pemanggilan, saksi tidak dapat menghadiri persidangan, berita acara sudah dapat dibacakan dipersidangan, karena sudah di bawah sumpah.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, mantan Deputi V Bidang penggalangan BIN Muchdi PR, meminta kejaksaan menghadirkan saksi kunci agen madya BIN Budi Santoso yang kini bertugas di Kedutaan Besar RI di Pakistan.
-------------------------
Kejagung Akan Lindungi Saksi Kasus Munir
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan perlindungan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Munir.
Ini jika keselamatan saksi bisa terancam akibat keterangan yang akan diberikan dalam persidangan.
Demikian disampaikan Kapuspenkum BD Nainggolan saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya program perlindungan saksi dalam persidangan Muchdi PR, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (10/9/2008).
"Jika saksi merasa terancam keselamatannya, tentu akan diberikan perlindungan. Tapi jika tidak, saya rasa tidak perlu," ujarnya.
Nainggolan menjelaskan perlindungan terhdap saksi bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup. Pengamanan model pertama akan melibatkan bantuan anggota kepolisian. Sementara pengamanan tertutup cukup melibatkan petugas kejaksaan sendiri.
"Jadi dinilai dulu, baru bisa diketahui apa perlu pengamanan tertutup atau terbuka," terangnya.
Sampai sejauh ini, kata Nainggolan, belum ada pengajuan permohonan perlindungan oleh saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan kasus dengan terdakwa Muchdi PR itu.
"Belum ada pengajuan permohonan pengamanan dari saksi Muchdi PR, yaitu Budi Santoso," ujarnya.
----------------------
Eksepsi Muchdi PR Ditolak PN Jaksel
Selasa, 9 September 2008 - 11:17 wib
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir memutuskan, keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR ditolak majelis hakim.
Selain itu, menurut ketua majelis hakim Suharto, keberatan kuasa hukum terdakwa mengenai materi pokok perkara akan dipertimbangkan bersama pokok perkara.
Sementara itu jaksa penuntut umum yang dikomandani, Cirus Sinaga menyatakan keputusan itu sah menurut hukum. Di samping itu pemeriksaan perkara atas nama Mucdi PR harus dilakukan
"Nanti saya akan menghadirkan saksi sesuai berkas berkara yaitu Suciwati, Usman Hamid, Hendardi, Budi Santoso , As'ad, dan lain-lain," ujarnya di akhir persidangan kasus Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008). (ded)
----------------------------------
Ingatkan Puasa, Suciwati Dibentak Muchdi
Selasa, 9 September 2008 - 11:03 wib
JAkARTA - Di akhir sidang lanjutan kasus aktivis HAM Munir, terdakwa mantan deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sempat membentak istri Munir Suciwati, saat Suciwati mengatakan tentang hari ini puasa.
"Pak hari ini puasa, Pak," ujar Suciwati yang menilai Muchdi berkata bohong di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008).
Sontak Muchdi yang sedang bersiap-siap beranjak, membentak Suciwati dengan nada keras. "Diam kamu," kata Muchdi.
Seusai persidangan, Suciwati mengaku semakin mengenal tabiat dan karakter Muhdi, setelah Muchdi membentaknya.
"Saya jadi tahu dia itu orangnya seperti apa," tegasnya.