|  | Jakarta, Jagat-Isu.Info: Pemanggilan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subiyanto oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 DPR dinilai karena Ketua Pansus disetir partai politik tertentu.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Fadli Zon di kantor DPP Gerindra, Jalan Brawijaya IX, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2008).
”Sebab pernyataan Ketua Pansus tidak melalui koordinasi dengan Wakil Ketua dan anggota Pansus,” kata Fadli.
Penyetiran, kata Fadli, berasal dari partai politik yang merupakan kompetitor Partai Gerindra yang akan mengusung Prabowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2009.
”Untuk menjegal Prabowo,” ujarnya.
Selain itu, Fadli menambahkan, pernyataan Ketua Pansus yang berusaha menghidupkan Pansus juga terkesan dipaksakan. Terlebih, masa sidang DPR akan segera berakhir.
”DPR bukan institusi yudikatif yang dapat melakukan penyelidikan. Harusnya kejaksaan yang melaksanakannya. DPR tidak punya otoritas,” tuturnya.
Menurut Fadli, kasus orang hilang pada 1997-1998 sudah selesai proses hukumnya, yaitu melalui Mahmilti II & DKP (Dewan Kehormatan Perwira). Mahmilti dilakukan pada 1999 mengadili 11 anggota Tim Mawar melalui putusan perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Hasilnya, sudah ada yang diberhentikan dari dinas militer dan ada yang dipenjara.
Dengan demikian, kata Fadli, pada kasus ini Prabowo tidak dapat diadili dua kali (nebis in idem). (Ant)
oleh: Anton
|