JAKARTA - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Cabang Aceh Utara berinisial BY, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat.
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta Barat Cahyono S dan seorang rekanan lainnya bernama Lista sebagai tersangka.
"Dia (BY) terbukti terlibat dalam kasus penggelapan ini," ujar Kasat Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Daici ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5/2009).
Menurutnya keterlibatan BY dalam hal ini yakni melobi pemerintah kabupaten setempat untuk mendepositokan uang Rp220 miliar rekening di Jakarta dengan alasan bunga yang cukup besar.
Lebih lanjut Daici menambahkan di Jakarta BY bertemu seorang temannya yang bernama Lista. Dia inilah yang mempertemukan BY dengan Cahyono, Ketua Bank Mandiri Cabang Jelambar. Di Jakarta uang sebesar Rp220 miliar itu hanya Rp200 Miliar yang didepositokan ke bank. Meski demikian laporan ke bupati dan wakil bupati tetap sebesar Rp220 miliar. "Mereka melakukan pemalsuan rekening dan giro," ujarnya.
Pada awal Februari mereka juga kembali menarik uang di rekening Pemkab Aceh Utara itu. Uang penggelapan ini kemudian di bagi-bagikan kepada beberapa pelaku yang terlibat. "Tersangka BY mendapatkan kompensasi sebesar Rp9 Miliar rupiah. Sementara Kepala Cabang mendapat Rp2 Miliar," ucap Daici.
Polisi juga memeriksa Rekening dari Lista. Dari sini polisi menemukan uang yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp198 Miliar. Meski demikian, polisi berhasil menyelamatkan uang yang tersisa di dalam rekening Pemkab Aceh Utara itu sebesar Rp87 Miliar.
Menurut Daici tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, termasuk sejumlah pejabat. "Ya kemungkinan akan pejabat lain yang terseret," tambahnya.