Pembajakan Peranti Lunak Rp 3,7 Triliun
Senin, 10 November 2008 | 23:59 WIB
Batam, Kompas - Kerugian dari praktik pembajakan peranti lunak di Indonesia berdasarkan laporan International Data Center tahun 2007 mencapai 411 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,7 triliun dengan nilai tukar Rp 9.000.
Oleh karena itu, pihak Business Software Alliance berupaya menekan praktik pembajakan melalui program sertifikasi peranti lunak komputer atau piagam hak atas kekayaan intelektual.
Hal itu diungkapkan perwakilan Business Software Alliance Indonesia Donny Sheyoputra di Batam, Senin (10/11).
”Kerugian akibat penggunaan peranti lunak yang terpasang dan beredar di Indonesia tanpa lisensi tahun 2007 dari data IDC mencapai 411 juta dollar AS,” kata Donny.
Menurut Donny, kerugian akibat penggunaan peranti lunak yang terpasang tanpa lisensi atau pembajakan peranti lunak di Indonesia tahun 2006 sekitar 350 juta dollar AS.
Berdasarkan laporan International Data Center (IDC), tingkat pembajakan peranti lunak di Indonesia tahun 2007 mencapai 84 persen dari total peranti lunak yang terpasang di komputer dan beredar di Indonesia.
Ditekan
Pihak Business Software Alliance (BSA), lanjut Donny, berupaya menekan praktik penggunaan peranti lunak tanpa lisensi dengan berbagai program. Misalnya, sertifikasi peranti lunak bagi pengguna akhir komputer, seperti perusahaan-perusahaan atau piagam hak kekayaan intelektual (HKI).
Program piagam HKI, menurut Donny, merupakan program audit khusus peranti lunak oleh tim auditor yang ditunjuk oleh pihak BSA.
Perusahaan-perusahaan yang telah selesai diaudit akan mendapatkan sertifikat atau piagam HKI yang berlaku selama satu tahun.
Donny menjelaskan, BSA memang bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menertibkan praktik pembajakan peranti lunak. Namun, pihak BSA tidak dapat mengawasi tindakan aparat kepolisian yang menertibkan praktik pembajakan peranti lunak.
”BSA hanya mengetahui jika diminta untuk menjadi saksi ahli,” katanya. (FER)