Agustus 06, 2009

Tahun 2010, Target Perpajakan Dinaikkan

PENERIMAAN NEGARA
Tahun 2010, Target Perpajakan Dinaikkan

Kamis, 6 Agustus 2009 | 04:24 WIB

Jakarta, Kompas - Target penerimaan perpajakan tahun 2010 dinaikkan menjadi Rp 729 triliun daripada tahun ini sebesar Rp 661 triliun.

Target dinaikkan karena perekonomian nasional diperkirakan kembali normal mulai tahun depan setelah didera krisis keuangan global yang menurunkan penerimaan perpajakan sekitar Rp 100 triliun pada 2009.

”Kami berusaha mengembalikan target penerimaan perpajakan pada posisi normalnya, yakni Rp 729 triliun. Sebab, pada 2009 terjadi penurunan yang signifikan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (5/8).

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan perpajakan berasal dari penerimaan yang diperoleh Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

Target penerimaan perpajakan didasarkan pada asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun depan. ”Kami ingin memberikan ruang kepada Ditjen Pajak. Namun, itu tidak berarti Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai tidak melalukan intensifikasi dan menemukan potensi baru,” ujarnya.

Tak tercatat

Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, pemerintah sebaiknya mulai mengejar potensi pajak yang hilang akibat praktik ekonomi ilegal, seperti penyelundupan atau pungutan liar.

Hasil penelitian Dominik H Enste dan Friedrich Scheider pada 1990 menyatakan, transaksi ekonomi yang tidak tercatat di negara berkembang bisa mencapai 39 persen dari produk domestik bruto (PDB) per tahun.

Jika nominal PDB Indonesia pada 2010 ditargetkan Rp 6.000 triliun, potensi kegiatan ekonomi yang tidak tercatat adalah Rp 2.340 triliun. ”Jika rasio penerimaan pajak terhadap PDB ditargetkan 12 persen, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat transaksi ekonomi yang tidak tercatat akan mencapai Rp 280 triliun,” ujarnya.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, upaya tambahan yang dilakukan Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai pada 2010 harus menghasilkan penerimaan ekstra minimal Rp 70 triliun.

Tahun 2010, Ditjen Pajak akan kehilangan potensi penerimaan dari pajak penghasilan badan akibat penurunan tarif dari 28 persen menjadi 25 persen.

”Kenaikan target ditetapkan pada saat tarif PPh badan diturunkan. Itu artinya, Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai harus bekerja keras untuk memenuhi target berat itu,” ujarnya. (OIN)