Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Iskandar Hasan di Jakarta, Rabu (18/8). ”Penyidik lama menyelidiki kasus yang diduga melibatkan Ba’asyir ini. Ba’asyir diketahui pernah memberikan uang beberapa kali kepada Ubaid,” katanya.
Dana itu diberikan secara bertahap dengan perincian Rp 5 juta, 5.000 dollar AS, Rp 120 juta, dan Rp 50 juta. Uang itu lalu diserahkan Ubaid kepada Dulmatin sebagai pengelola lapangan pelatihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain itu, lanjut Iskandar, Ba’asyir diketahui juga meminta Ubaid mengambil uang yang
Pelatihan kemiliteran untuk kegiatan terorisme itu sempat direkam dengan video dan dilaporkan kepada Ba’asyir.
Iskandar menambahkan, polisi antiteror akan menyelesaikan pemberkasan kasus Ba’asyir. Berdasarkan penjelasan Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik diberikan wewenang selama empat bulan untuk menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, kejaksaan juga diberikan wewenang menahan tersangka selama dua bulan untuk kepentingan penuntutan.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya memerhatikan pembinaan narapidana kasus terorisme melalui program deradikalisasi. Program itu bertujuan mengembalikan pemahaman mereka bahwa Islam adalah agama yang membawa kedamaian.