September 10, 2008

Perlu Kewaspadaan, Pemilu 2009 Rawan Konflik

Penulis : Dinny Mutiah,Jakarta-MI: Pemilu 2009 dianggap menkhawatirkan bagi sebagian orang. Beberapa hal krusial menjadi perbincangan dalam diskusi berjudul "Membaca Potensi Masalah Pemilu 2009" di Kedai Tempo, Jakarta pada Rabu (10/9).

Hal-hal yang perlu diawasi agar tidak akhirnya mengacaukan pesta demokrasi negeri ini adalah pasal-pasal dalam UU Pemilu, kurangnya kampanye tentang pendaftaran pemilih, dan hubungan panas antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.

Potensi konflik yang dimiliki undang-undang diantaranya adalah aturan penandatanganan rekapitulasi perhitungan suara dan pengunduran diri anggota secara sukarela seperti yang tertuang dalam pasal 218 UU 10/2008.

Pada Pemilu 2004, penandatanganan rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan oleh ketua dan wakil ketua beserta para anggota. Aturan ini sering membuat kebuntuan ketika ketua ataupun wakil ketua tiba-tiba enggan dan tidak ingin menandatangani.

Untuk itu, aturan kemudian diubah dengan mengizinkan kepada siapapun yang menjadi saksi dalam pemungutan suara untuk dapat memberikan tanda tangannya. Aturan yang lebih longgar ini menjadikan potensi konflik luar biasa ketika semua orang punya otoritas yang sama dan saling adu kekuatan.

"Terbayang kan, kalau semua saksi yang berjumlah lima orang itu menandatangani semua hasil rekapan, berarti ada lima hasil rekap yang jumlahnya berbeda-beda sesuai kepentingannya," kata pengamat hukum Irmanputra Siddi dalam diskusi tersebut.

Untuk mengatasi itu, kata Irman, Bawaslu secepatnya melaporkan keganjilan tersebut kepada polisi sehingga bisa selesai sebelum ada penetapan hasil suara nasional oleh KPU. Hal ini penting dilakukan karena Bawaslu tidak memiliki hak yudikatif untuk menentukan siapa yang benar atau salah.

Potensi konflik kedua adalah pasal 218 UU 10/2008 tentang Pemilu karena ada mekanisme penggantian calon terpilih jika dia mengundurkan diri. Inilah yang menjadi pangkal adanya isu pemilihan menggunakan mekanisme suara terbanyak yang dilakukan internal parpol.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan sebaiknya amandemen terbatas segera dilakukan oleh DPR untuk mengatasi hal itu selambat-lambatnya selesai sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). "Ini untuk menghindari konflik yang lebih besar," ujarnya.

Kampanye juga menjadi sorotan. Adanya perpanjangan waktu yang diberikan KPU untuk memperbaiki daftar pemilih sementara (DPS) harus diikuti dengan kampanye besar-besaran oleh KPU.

Hal itu, menurut Hadar, penting untuk mengingatkan pemilih memastikan dirinya terdaftar. Kata Hadar, "Tanpa kampanye besar-besaran tidak akan berarti perpanjangan waktu itu."

Terakhir adalah hubungan panas antara KPU dan Bawaslu. Hadar mengingatkan kedua institusi penyelenggara ini harus bisa bekerja sama agar pemilu berjalan lancar.

Irman mengingatkan jika pemilu gagal yang akan dicari adalah penyelenggaranya sehingga kerja sama KPU dan Bawaslu penting untuk menjaga hasil Pemilu yang kredibel.

"Saat ini, Bawaslu dalam kondisi syaraf sabarnya hampir putus. Kami ingin setiap pelaporan yang kami lakukan langsung ditindak sesuai dengan UU yang berlaku bukan hanya secara korespondensi yang administratif saja," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarbini. (*/OL-03)