Agustus 06, 2009

Membuka Peluang Pilpres Ulang

Membuka Peluang Pilpres Ulang

Cover GATRA Edisi 39/2009 (GATRA/Tim Desain)Segudang alat bukti disiapkan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto untuk menghadapi persidangan sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mulai digelar Selasa lalu. Ditambah dengan puluhan orang saksi kunci yang didatangkan dari pelbagai daerah. Dari Sumatera Utara, misalnya, Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutarto, membawa empat saksi kunci.

Mereka akan bergabung dengan lebih dari 30 saksi lainnya yang berkumpul di markas Tim Pemenangan Mega-Prabowo, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Selain membawa saksi, Sutarto juga mengusung empat kotak penuh alat bukti. Mulai formulir C-1 (sertifikat hasil perhitungan suara di TPS), model C-4 (surat pemberitahuan pemungutan suara), sampai rekaman video contoh kotak suara tak bersegel.

Di markas Cik Ditiro, Selasa siang itu, para saksi menerima brifing setengah jam dari Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo. Tampak hadir Arteria Dahlan dan Mohamad Assegaf. Selepas pengarahan, rombongan saksi menaiki bus abu-abu bernomor polisi B-7475-ID, bergerak menuju Jalan Merdeka Barat, lokasi Gedung MK.

Pada hari itu, sidang MK juga menerima tim Jusuf Kalla (JK)-Wiranto. Pokok permohonannya sama: pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pilpres 2009. Sidang hari pertama berlangsung maraton. Dibuka pukul 14.00 dan berakhir pukul 17.00. Dibuka lagi pukul 19.30, untuk memberi kesempatan kepada KPU menyampaikan jawaban.

JK dan Wiranto tak datang langsung ke persidangan, sebagaimana Mega-Prabowo. Senin malamnya, Tim Advokasi Mega-Prabowo pimpinan Gayus Lumbuun bertemu Tim Advokasi JK-Wiranto, pimpinan Chaeruman Harahap, di rumah Solihin Kalla, putra JK, di Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan selama dua jam itu juga dihadiri JK.

Tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto punya hitungan masing-masing. Ada kesamaan dan perbedaan. Keduanya sama-sama mengurangi perolehan suara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono ke level di bawah 50%. KPU dinilai menggelembungkan suara untuk pasangan nomor 2 itu. Tapi angka penambahan suaranya berbeda antara dua pemohon itu.

Persamaan lainnya, kedua pemohon kompak tidak mengutak-atik perolehan suara satu sama lain. Dalam hitungan tim Mega-Prabowo, suara JK-Wiranto dibiarkan tetap seperti putusan KPU: 15.081.814 suara. Hanya berbeda persentasenya akibat penurunan suara SBY-Boediono (dari 73,8 juta tinggal 45,2 juta suara). Persentase JK-Wiranto yang semula 12,41%, dalam hitungan tim Mega-Prabowo, menjadi 16,24%.

Begitu pula, dalam hitungan tim JK-Wiranto, suara Mega-Prabowo dibiarkan sama seperti keputusan KPU: 32.548.105 suara. Perubahannya terjadi pada persentase akibat diturunkannya suara SBY-Boediono (dari 73,8 juta menjadi 48,6 juta) dan dinaikkannya suara JK-Wiranto (dari 15,08 juta menjadi 39,2 juta). Persentase Mega yang tadinya 26,79% menjadi 27,04%.

Konsekuensi hitungan versi dua pemohon itu juga sama: pilpres perlu dilakukan dua putaran. Keduanya sama-sama mengakui SBY-Boediono sebagai peraih suara terbanyak. Dua pemohon itu berbeda hasil ketika menghitung siapa peraih suara kedua yang berhak ikut pilpres putaran kedua, jika digelar.

Ada tiga skenario target akhir para pemohon: pilpres digelar dua putaran, pilpres ulang di seluruh Indonesia, dan pilpres ulang terbatas di beberapa provinsi. Bagaimana peluang dikabulkannya permohonan itu? "Tergantung seberapa jauh pemohon membuktikan," ujar A.S. Natabaya, mantan hakim konstitusi.

Kalau pemohon dapat membuktikan suara SBY-Boediono kurang dari 50%, kata Natabaya, "Ada kemungkinan mempengaruhi pasangan calon yang masuk pada putaran kedua." Natabaya mengingatkan, suara di bawah 50% harus dibuktikan dengan pelanggaran yang sistematis, massif, dan terstruktur, yang mempengaruhi perolehan suara.

Asrori S. Karni, Anthony Djafar, Mukhlison S. Widodo, dan Sukmono Fajar Turido
[Laporan Utama, Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 6 Agustus 2009]